Kamis, 04 November 2021

TUGAS 5 KKPP A THARISA AMANDA LUBIS 200903178

 

TUGAS 5

Misi Kementerian Keuangan Menurut Teori Para Ahli



D

I

S

U

S

U

N

OLEH
NAMA : THARISA AMANDA LUBIS

NIM : 200903178

MATA KULIAH : KEBIJAKAN KEUANGAN DAN POLITIK PERPAJAKAN ( A )

LINK BLOG : TARISAMANDALBS31.BLOGSPOT.COM

DOSEN PENGAMPU : DR. SALLY MARISSA SIHOMBING, S.I.P, M.Si

 


 

Misi Kementrian Menurut Teori Para Ahli

Menurut JF Bradley, manajemen keuangan adalah bidang manajemen bisnis yang didedikasikan untuk penggunaan modal yang bijaksana dan pemilihan sumber modal yang cermat sehingga unit pengeluaran dapat bergerak untuk mencapai tujuannya. Jika difahami lebih jauh, definisi di atas setidaknya memiliki tiga aspek, yaitu penggunaan modal secara bijak, sumber modal, dan terwujudnya tujuan organisasi dan pribadi. Mengapa harus individu, karena dalam setiap organisasi ada unsur kepemimpinan, dalam hal ini adalah individu. Gunakan dana dengan bijak tentunya tujuannya adalah efisiensi dan efektifitas, agar tidak terjadi penggunaan dana secara sembarangan atau sewenang-wenang. Untuk memperoleh dana dapat berasal dari berbagai sumber, seperti dana, pinjaman dari lembaga keuangan, yang keduanya berasal dari sumber eksternal. Sedangkan untuk saham internal dari pemegang saham, keuntungan perusahaan disubsidi.

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang efektif untuk mengatasi perekonomian yang lesu pada suatu negara. Kebijakan fiskal dapat digunakan untuk menstabilkan permintaan agregat, tingkat produksi, dan kesempatan kerja. Ketika permintaan agregat tidak cukup untuk memastikan penyerapan tenaga kerja penuh, maka pemerintah dalam ruang lingkup fiskal harus meningkatkan anggaran belanja negaranya dan memotong pajak. Sebaliknya, ketika permintaan agregat berlebihan sehingga resiko meningkatkan inflasi, maka pemerintah harus memotong anggaran belanja negara dan meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan semacam itu akan menciptakan perekonomian yang lebih stabil, dan menguntungkan semua komponen masyarakat.

Kebijakan fiskal menjai hal yang sangat vital terhadap kelangsungan suatu negara. Karna pemilihan keputusan terhadap kebijakan-kebijakan yang berimbas pada belajuan suatu ekonomi suatu negara. Maka dari itu kebijakan fiscal harus di pikirkan matang-matang oleh pemerintah agar kedepanya tidak menjadi boomerang terhadap negara tersebut. Kebijakan ini juga bisa mempengaruhi laju ekonomi pemerintah beserta jual beli masa selanjutnya dimana akan menentukan tingkat konsumsi dan pengeluaran investasi. Jika sampai gagal juga akan menghasilkan fluktuasi ekonomi dan menciptakan gejolak besar dalam ekonomi suatu pemerintahan.

(John F.Doe :1968) menjelaskan bahwa kebijakan fiskal atau yang sering juga disebut sebagai kebijakan stabilitas dan pembangunan adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki. (Dirk,J.Wolson Dalam Suparmoko :1968) mengatakan ruang lingkup kebijakan fiskal meliputi semua tindakan atau usaha untuk meningkatkan keejahteraan umum melalui pengawasan pemerintah terhadap sumber-sumber ekonomi dengan menggunakan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, mobilisasi sumberdaya, dan penentuan harga barang dan jasa dari perusahaan – perusahaan. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung keberlanjutan proses konsolidasi desentralisasi fiscal dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan antara lain untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta antar daerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.

Menurut Dornbusch et al. (2011) Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait dengan tingkat pengeluaran pemerintah dan pembayaran transfer serta struktur pajak. Menurut definisi kebijakan fiskal oleh Hubbard et al (2012), kebijakan pemerintah bertujuan untuk mengatur perubahan pajak, pengeluaran, dan pembayaran transfer pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi kondisi ekonomi makro. Secara garis besar, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja negara untuk mencapai tujuan pemerintah, seperti mengurangi ketimpangan dan kemiskinan serta mendorong pertumbuhan.

Menurut Oates (1993), Misi Fiskal dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, karena pemerintah daerah lebih efisien dalam produksi dan pengadaan barang publik barang-barang.

Oates (1993) juga menyatakan bahwa Misi fiskal meningkatkan efisiensi ekonomi terkait dengan nama-nama pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah diberikan kemampuan dan kewenangan untuk menggali potensi yang ada daerah dan menjadikan setiap daerah memiliki sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pengeluaran pembangunan. Lebih daerah mandiri merupakan dambaan setiap pemerintah daerah, sebagai daerah yang memiliki pendapatan dan kemandirian yang cukup besar. Independensi memiliki posisi yang lebih baik daripada mereka yang bergantung pada pendanaan pemerintah pusat.

 

Oates, W. E. (1993). Fiscal decentralization and economic development. National Tax Journal, 46(2), 237-243

 

Misi fiskal merupakan salah satu mekanisme transfer dana dari APBN dalam kaitan dengan kebijakan keuangan negara yaitu untuk mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability) dan memberikan stimulus terhadap aktivitas perekonomian masyarakat, maka dengan kebijakan desentralisasi fiskal diharapkan akan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang sepadan dengan besarnya kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom (Sun’an dan Senuk 2017).

Sun’an, Muammil., & Senuk, Abdurrahman. (2015). Ekonomi Pembangunan Daerah. Jakarta : Mitra Wacana Media

Misi fiskal di Indonesia adalah khusus untuk desentralisasi expenditure, yaitu fiskal yang digunakan untuk belanja daerah dan besarnya ditentukan oleh diskresi masing-masing Pemerintah Daerah. Desentralisasi fiskal di Indonesia menitikberatkan pada desentralisasi di sisi pengeluaran, sehingga pemberian kewenangan pungutan perpajakan daerah dan retribusi daerah relatif terbatas, namun kepada daerah diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan pengeluaran sesuai prioritas dan kebutuhan daerah. (Nurhemi & Suryani, 2015)

 

Nurhemi., & Suryani, Guruh. (2015). Dampak Otonomi Keuangan Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Vol. 18, (No. 2), pp.183-206

Dalam melaksanakan Misi fiskal, menurut prinsip money should follow functions merupakan prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan (Bahl, 2000). Artinya setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut

 

Bahl, Roy W. 2000. China : Evaluating the impact of Intergovemmental Fiscal reform dalam Fiscal Decentralization in Developing Countries. Edited by Richard M. Bird and Francois Vaillancourt, United Kingdom : Cambridge Univercity Press

Barzelay (1991) mengemukakan bahwa terdapat tiga misi dalam desentralisasi fiskal, salah satunya adalah desentralisasi fiskal yang dilaksanakan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya raksasa. Pemerintah daerah yang efisien dan efektif yang bersangkutan diharapkan dapat mengelola dan menyelenggarakan daerah dengan keuangan yang seimbang, tidak hanya memperhatikan sisi pendapatan saja tetapi daerah perbelanjaan juga harus diperhatikan dan dikelola dengan baik. Belanja modal dan total belanja daerah adalah variabel kemampuan yang digunakan untuk menghitung rasio kesesuaian.

 

Barzelay. M. (1991). Managing local development. Lesson from Spain. Policy Sciences, 24 (3), 271-290.

[1]


 

1.       (Andrews, 2013), menyatakan kekayaan negara saat ini dan resep reformasi untuk kebijakan fiskal dan manajemen keuangan cenderung berfokus pada penguatan kerangka hukum dan proses bisnis berdasarkan apa yang dianggap sebagai praktik terbaik.

ref ; Andrews, M., 2013, The Limits of Institutional Reform in Development: Changing Rules for Realistic Solutions (Cambridge: Cambridge University Press)

 

2.       Kekayaan Negara dari literatur ekstensif tentang manajemen keuangan publik (PFM), namun lihat, untuk contoh, Allen, Hemming, dan Potter (2013); dan Cangiano, Curristine, dan Lazare (2013) literatur tentang fungsi dan struktur organisasi kementerian keuangan.  Dalam hal ini, lebih banyak telah ditulis tentang organisasi perusahaan sektor swasta dan entitas semi-pemerintah seperti perusahaan negara dan layanan kesehatan.

ref ; Allen, R., R. Hemming, and B. H. Potter (eds.) 2013, The International Handbook of Public Financial Management (New York: Palgrave Macmillan).

footnote;

See in particular Allen and Krause (2013), Allen and Grigoli (2012), Allen and Kohnert (2012), and World Bank (2013). There is also some literature on the role of the central budget office—which is of course a narrower concept than that of a finance ministry or central finance agency—see, for example, Schick (2001a), and Wanna, Jensen, and de Vries (2003).

ementerian dan lembaga ini, bersama-sama dengan kementerian keuangan, kadang-kadang digambarkan secara kolektif sebagai pembentukan negara “agen keuangan pusat” (CFA) lihat Allen dan Grigoli, 2012, Allen dan Krause, 2013, dan Bank Dunia, 2013.

ref ; Allen, R., and F. Grigoli. 2012, “Enhancing the Capability of Central Finance Agencies,” Economic Premise, No. 73. (Washington: World Bank).

footnote ; For a similar approach, see World Bank, 2012. The World Bank’s Approach to Public Sector Management, 2011–20: Better Results from Public Sector Institutions, (Washington DC: World Bank)

4. Teori organisasi memberitahu kita, bagaimanapun Kekayaan Negara, pada kenyataannya, adalah konstruksi sosial yang luas yang beroperasi dalam lingkungan yang sering berubah-ubah lingkungan politik, sosial-ekonomi dan teknis, dan bahwa sejarah, budaya, hukum, dan konteks administrasi sangat penting dalam memahami bagaimana organisasi berkembang dan berfungsi.

Senior, B., and J. Fleming, 2006, Organizational Change, 3 rd Edition (New York: Prentice Hall)

5. Namun demikian, spesialisasi tidak sama dengan isolasi. Pengambilan Kekayaan Negara menjadi keputusan yang efisien membutuhkan bahwa ada koordinasi dan komunikasi yang memadai antar unit yang mengerjakan kebijakan fungsi dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Misalnya, di Inggris, setelah O'Donnell mengulas tahun 2004, kebijakan Kekayaan Negara menjadi pajak terkonsentrasi di Treasury, sedangkan Inland Departemen Pendapatan dan Bea dan Cukai digabung untuk membentuk badan independen. Telah dikemukakan oleh Alt, Preston, dan Sibieta (2010) bahwa reformasi ini memutuskan kebijakan- membuat dari pengalaman dunia nyata administrasi pajak, dan meningkatkan eksposur pembuat kebijakan untuk melobi dari perusahaan bisnis dan kelompok kepentingan lainnya, isu-isu yang selanjutnya ditangani oleh Departemen Keuangan dalam reorganisasi lebih lanjut. Oleh karena itu, di negara-negara yang telah memisahkan tanggung jawab pemungutan penerimaan dari analisis kebijakan perpajakan masalah—atau telah membuat pemisahan serupa dari fungsi kebijakan dan operasional di bidang—adalah penting bahwa pembuat kebijakan di kementerian keuangan dapat berkonsultasi dengan staf di lembaga pengumpul pendapatan tentang implikasi praktis dari penerapan kebijakan pajak baru proposal.[2]


 

Menurut Jogiyanto (1998:283), pasar modal yang efisien adalah pasar bereaksi dengan cepat dan akurat untuk mencapai harga keseimbangan baru yang sepenuhnya mencerminkan informasi yang tersedia.

Samuelson dan Nordhaus (1997: 220) mengungkapkan kegiatan spekulatif dalam pasar modal muncul karena adanya harapan terpenuhi dengan sendirinya. Artinya, jika seseorang membeli saham tertentu dengan harapan nilai saham akan naik, maka tindakan ini akan mendorong kenaikan harga-harga saham yang bersangkutan. Keadaan ini membuat orang semakin terdorong untuk membeli lagi dan hal ini menyebabkan kenaikan harga saham lagi.

Dahlan Siamat juga menjelaskan bahwa pasar modal adalah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek.Menurut Hugh T. Patrick & U Tun Wai pasar modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersil dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim jangka pendek panjang primer yang tidak langsung .

Menurut Sartono (1996:43) ada berbagai pihak yang mendapatkan manfaat dengan adanya pasar modal, baik langsung mupun tidak langsung

Bedasarkan pendapat Rio (2009) saat di pasar modal suatu saham bereaksi atas hal yang tidak termasuk dalam konsep yang ada dalam pasar efisien, hal itulah yang disebut sebagai anomali atau gangguan.

Pasar modal di suatu  sebagai  acuan  maju mundurnya  perekonomian  bisnis  di suatu Negara(Fahmi,   2014).  Serta pemerintah memiliki peran sentral  dalam memajukan  investasi,  seorang  muslim  harus  berperan  aktif  dalam  memajukan  pasar modal  syariah  sehingga  dalam  perkembanggannya  sesuai  dengan  harapan  berbagai pihak.   beberapa hal yang menciptakan   berkembangnya pasar modal syariah.

Thaler (1987) berpendapat bahwa pasar modal yang efisien memprediksi bahwa harga saham yang aman harus mengikuti pola pergerakan random walk.

Lina Maulidiana.. 2011) Masyarakat membutuhkan lembaga keuangan yang kuat, transparan, adil dan berkomitmen membantu meningkatkan perekonomian dan usaha nasabah.

Pada dasarnya, Lembaga Keuangan Islam merupakan sistem yang sesuai dengan ajaran agama Islam tentang larangan riba dan gharar. Selain itu, lembaga keuangan Islam, mempunyai falsafah dasar mencari keridhaan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat (Lubis, 2004: 34).

andelilin  (2001:  26) mengemukakan,  pasar  modal  adalah  pasar  yang berisikan sejumlah instrumen keuangan jangka panjang  yang  diperjual  belikan  dalam  bentuk hutang  maupun  modal.  Disamping  itu  pasar modal    menjadi  sarana  bagi pihak yang memiliki  kelebihan  dana  untuk  menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan dana.

Kusmawati (2011) berpendapat dalam penelitiannya menyatakan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman serta naluri bisnis untuk menganalisis efek – efek mana saja yang akan dibeli. Pengetahuan yang memadai sangat diperlukan, seperti pada instumen investasi saham, hal – hal yang sangat penting untuk diketahui adalah bagaimana menilai kinerja perusahaan yang bersangkutan untuk beberapa tahun belakangan.

Lembaga Keuangan Syariah pertama kali dirintis oleh umat Islam dan dibentuk dalam sebuah organisasi dengan nama OKI (Organisasi Konferensi Islam) di Benghazi, Libya pada bulan Maret 1973. [3]

 


 

Scot dalam Hessels dan Terjesen (2008) menyatakan bahwa kelembagaan merupakan struktur sosial yang telah mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif yang sarat dengan perubahan. Elemen-elemen ini secara bersamasama mempengaruhi kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan sosial. Dalam upaya memberikan stabilitas ini maka sebuah lembaga perlu memperhatikan unsur-unsur seperti rules, norms, cultural benefit, peran dan sumber daya material. Hal inilah yang dapat membentuk komitmen organisasi dalam memberikan stabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang ada. Teori kelembagaan menggambarkan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya; tentang bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah struktur dan proses serta bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang dijalankan tersebut (Meyer dan Rowan, 1977).

Scott (2008) dalam Villadsen (2011) menyatakan bahwa teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan peran dan pengambilan keputusan dalam organisasi bahwa struktur, proses dan peran organisasi seringkali dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang dianut oleh lingkungan organisasi. Misalnya organisasi yang berorientasi pada Scot dalam Hessels dan Terjesen (2008) menyatakan bahwa kelembagaan merupakan struktur sosial yang telah mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif yang sarat dengan perubahan. Elemen-elemen ini secara bersamasama mempengaruhi kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan sosial.

Dalam upaya memberikan stabilitas ini maka sebuah lembaga perlu memperhatikan unsur-unsur seperti rules, norms, cultural benefit, peran dan sumber daya material. Hal inilah yang dapat membentuk komitmen organisasi dalam memberikan stabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang ada. Teori kelembagaan menggambarkan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya; tentang bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah struktur dan proses serta bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang dijalankan tersebut (Meyer dan Rowan, 1977). Scott (2008) dalam Villadsen (2011) menyatakan bahwa teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan peran dan pengambilan keputusan dalam organisasi bahwa struktur, proses dan peran organisasi seringkali dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang dianut oleh lingkungan organisasi.

Misalnya organisasi yang berorientasi pada Scot dalam Hessels dan Terjesen (2008) menyatakan bahwa kelembagaan merupakan struktur sosial yang telah mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif yang sarat dengan perubahan. Elemen-elemen ini secara bersamasama mempengaruhi kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan sosial. Dalam upaya memberikan stabilitas ini maka sebuah lembaga perlu memperhatikan unsur-unsur seperti rules, norms, cultural benefit, peran dan sumber daya material. Hal inilah yang dapat membentuk komitmen organisasi dalam memberikan stabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang ada.

Teori kelembagaan menggambarkan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya; tentang bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah struktur dan proses serta bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang dijalankan tersebut (Meyer dan Rowan, 1977). Scott (2008) dalam Villadsen (2011) menyatakan bahwa teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan peran dan pengambilan keputusan dalam organisasi bahwa struktur, proses dan peran organisasi seringkali dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang dianut oleh lingkungan organisasi. Misalnya organisasi yang berorientasi pada

 

[4]



[1] Listiana Sri, “Manajemen Keuangan”, Jurnal Ekonomi, 05 September 2020.

[1] Ahmad Nawawi, “Analisis Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia”, Jurnal ekonomi dan pembangunan Indoneisa vol.X No.2, 2010:159-174.

[1] http://www.bappenas.go.id/Kebijakan-Keuangan-Negara-Fiskal/

 

[2] H.M. Treasury, Review of the Revenue Departments—see http://webarchive.nationalarchives.gov.uk/+/hmtreasury.gov.uk/budget/budget_04/associated_documents/bud_bud04_odonnell_index.cfm

 ref ; H.M. Treasury, December 2013, Review of Financial Management in Government

 

 

 

[3] Fikry Ramadhan Suhendar, KONSEP  PASAR  MODAL  SYARIAH  BESERTA  PERKEMBANGANYA  DI

INDONESIA , Jurnal Syntax Admiration

Fudji Sri Mar’ati,SE,M.Si , ANALISIS EFISIENSIPASAR MODAL INDONESIA, Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Terapan (JIMAT)

[4] Meyer dan Rowan, 1977). Scott (2008) dalam Villadsen (2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 5 KKPP A THARISA AMANDA LUBIS 200903178

  TUGAS 5 Misi Kementerian Keuangan Menurut Teori Para Ahli D I S U S U ...