TUGAS
5
Misi
Kementerian Keuangan Menurut Teori Para Ahli
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
NAMA : THARISA AMANDA LUBIS
NIM
: 200903178
MATA
KULIAH : KEBIJAKAN KEUANGAN DAN POLITIK PERPAJAKAN ( A )
LINK
BLOG : TARISAMANDALBS31.BLOGSPOT.COM
DOSEN
PENGAMPU : DR. SALLY MARISSA SIHOMBING, S.I.P, M.Si
Misi
Kementrian Menurut Teori Para Ahli
Menurut JF Bradley, manajemen keuangan adalah bidang manajemen bisnis yang
didedikasikan untuk penggunaan modal yang bijaksana dan pemilihan sumber modal
yang cermat sehingga unit pengeluaran dapat bergerak untuk mencapai tujuannya.
Jika difahami lebih jauh, definisi di atas setidaknya memiliki tiga aspek,
yaitu penggunaan modal secara bijak, sumber modal, dan terwujudnya tujuan
organisasi dan pribadi. Mengapa harus individu, karena dalam setiap organisasi
ada unsur kepemimpinan, dalam hal ini adalah individu. Gunakan dana dengan
bijak tentunya tujuannya adalah efisiensi dan efektifitas, agar tidak terjadi
penggunaan dana secara sembarangan atau sewenang-wenang. Untuk memperoleh dana
dapat berasal dari berbagai sumber, seperti dana, pinjaman dari lembaga keuangan,
yang keduanya berasal dari sumber eksternal. Sedangkan untuk saham internal
dari pemegang saham, keuntungan perusahaan disubsidi.
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang efektif untuk mengatasi
perekonomian yang lesu pada suatu negara. Kebijakan fiskal dapat digunakan
untuk menstabilkan permintaan agregat, tingkat produksi, dan kesempatan kerja.
Ketika permintaan agregat tidak cukup untuk memastikan penyerapan tenaga kerja
penuh, maka pemerintah dalam ruang lingkup fiskal harus meningkatkan anggaran
belanja negaranya dan memotong pajak. Sebaliknya, ketika permintaan agregat
berlebihan sehingga resiko meningkatkan inflasi, maka pemerintah harus memotong
anggaran belanja negara dan meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan semacam
itu akan menciptakan perekonomian yang lebih stabil, dan menguntungkan semua
komponen masyarakat.
Kebijakan fiskal menjai hal yang sangat vital terhadap kelangsungan suatu
negara. Karna pemilihan keputusan terhadap kebijakan-kebijakan yang berimbas
pada belajuan suatu ekonomi suatu negara. Maka dari itu kebijakan fiscal harus
di pikirkan matang-matang oleh pemerintah agar kedepanya tidak menjadi
boomerang terhadap negara tersebut. Kebijakan ini juga bisa mempengaruhi laju
ekonomi pemerintah beserta jual beli masa selanjutnya dimana akan menentukan
tingkat konsumsi dan pengeluaran investasi. Jika sampai gagal juga akan
menghasilkan fluktuasi ekonomi dan menciptakan gejolak besar dalam ekonomi
suatu pemerintahan.
(John F.Doe :1968) menjelaskan bahwa kebijakan fiskal atau yang sering
juga disebut sebagai kebijakan stabilitas dan pembangunan adalah penyesuaian
dalam pendapatan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah untuk mencapai
kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang
dikehendaki. (Dirk,J.Wolson Dalam Suparmoko :1968) mengatakan ruang lingkup
kebijakan fiskal meliputi semua tindakan atau usaha untuk meningkatkan
keejahteraan umum melalui pengawasan pemerintah terhadap sumber-sumber ekonomi
dengan menggunakan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, mobilisasi
sumberdaya, dan penentuan harga barang dan jasa dari perusahaan – perusahaan.
Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung keberlanjutan proses konsolidasi
desentralisasi fiscal dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan
antara lain untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta
antar daerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.
Menurut Dornbusch et al. (2011) Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang
diambil oleh pemerintah terkait dengan tingkat pengeluaran pemerintah dan
pembayaran transfer serta struktur pajak. Menurut definisi kebijakan fiskal
oleh Hubbard et al (2012), kebijakan pemerintah bertujuan untuk mengatur
perubahan pajak, pengeluaran, dan pembayaran transfer pemerintah yang dirancang
untuk mempengaruhi kondisi ekonomi makro. Secara garis besar, kebijakan fiskal
adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja negara
untuk mencapai tujuan pemerintah, seperti mengurangi ketimpangan dan kemiskinan
serta mendorong pertumbuhan.
Menurut Oates (1993), Misi Fiskal dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat, karena pemerintah daerah lebih efisien dalam
produksi dan pengadaan barang publik barang-barang.
Oates (1993) juga menyatakan bahwa Misi fiskal meningkatkan efisiensi
ekonomi terkait dengan nama-nama pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah
diberikan kemampuan dan kewenangan untuk menggali potensi yang ada daerah dan
menjadikan setiap daerah memiliki sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai
pengeluaran pembangunan. Lebih daerah mandiri merupakan dambaan setiap
pemerintah daerah, sebagai daerah yang memiliki pendapatan dan kemandirian yang
cukup besar. Independensi memiliki posisi yang lebih baik daripada mereka yang
bergantung pada pendanaan pemerintah pusat.
Oates, W. E. (1993). Fiscal decentralization and economic development.
National Tax Journal, 46(2), 237-243
Misi fiskal merupakan salah satu mekanisme transfer dana dari APBN dalam
kaitan dengan kebijakan keuangan negara yaitu untuk mewujudkan ketahanan fiskal
yang berkelanjutan (fiscal sustainability) dan memberikan stimulus terhadap
aktivitas perekonomian masyarakat, maka dengan kebijakan desentralisasi fiskal
diharapkan akan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang
sepadan dengan besarnya kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
daerah otonom (Sun’an dan Senuk 2017).
Sun’an, Muammil., & Senuk, Abdurrahman. (2015). Ekonomi Pembangunan
Daerah. Jakarta : Mitra Wacana Media
Misi fiskal di Indonesia adalah khusus untuk desentralisasi expenditure,
yaitu fiskal yang digunakan untuk belanja daerah dan besarnya ditentukan oleh
diskresi masing-masing Pemerintah Daerah. Desentralisasi fiskal di Indonesia
menitikberatkan pada desentralisasi di sisi pengeluaran, sehingga pemberian
kewenangan pungutan perpajakan daerah dan retribusi daerah relatif terbatas,
namun kepada daerah diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan pengeluaran
sesuai prioritas dan kebutuhan daerah. (Nurhemi & Suryani, 2015)
Nurhemi., & Suryani, Guruh. (2015). Dampak Otonomi Keuangan Daerah
Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan
Perbankan, Vol. 18, (No. 2), pp.183-206
Dalam melaksanakan Misi fiskal, menurut prinsip money should follow
functions merupakan prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan (Bahl,
2000). Artinya setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan membawa
konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan
tersebut
Bahl, Roy W. 2000. China : Evaluating the impact of Intergovemmental
Fiscal reform dalam Fiscal Decentralization in Developing Countries. Edited by
Richard M. Bird and Francois Vaillancourt, United Kingdom : Cambridge
Univercity Press
Barzelay (1991) mengemukakan bahwa terdapat tiga misi dalam desentralisasi
fiskal, salah satunya adalah desentralisasi fiskal yang dilaksanakan untuk
menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya raksasa.
Pemerintah daerah yang efisien dan efektif yang bersangkutan diharapkan dapat
mengelola dan menyelenggarakan daerah dengan keuangan yang seimbang, tidak
hanya memperhatikan sisi pendapatan saja tetapi daerah perbelanjaan juga harus
diperhatikan dan dikelola dengan baik. Belanja modal dan total belanja daerah
adalah variabel kemampuan yang digunakan untuk menghitung rasio kesesuaian.
Barzelay. M. (1991). Managing local development. Lesson from Spain. Policy
Sciences, 24 (3), 271-290.
1.
(Andrews, 2013), menyatakan kekayaan
negara saat ini dan resep reformasi untuk kebijakan fiskal dan manajemen
keuangan cenderung berfokus pada penguatan kerangka hukum dan proses bisnis
berdasarkan apa yang dianggap sebagai praktik terbaik.
ref ; Andrews, M., 2013, The Limits of Institutional Reform in
Development: Changing Rules for Realistic Solutions (Cambridge: Cambridge
University Press)
2.
Kekayaan Negara dari literatur ekstensif
tentang manajemen keuangan publik (PFM), namun lihat, untuk contoh, Allen,
Hemming, dan Potter (2013); dan Cangiano, Curristine, dan Lazare (2013)
literatur tentang fungsi dan struktur organisasi kementerian keuangan. Dalam hal ini, lebih banyak telah ditulis
tentang organisasi perusahaan sektor swasta dan entitas semi-pemerintah seperti
perusahaan negara dan layanan kesehatan.
ref ; Allen, R., R. Hemming, and B. H. Potter (eds.) 2013, The
International Handbook of Public Financial Management (New York: Palgrave
Macmillan).
footnote;
See in particular Allen and Krause (2013), Allen and Grigoli (2012), Allen
and Kohnert (2012), and World Bank (2013). There is also some literature on the
role of the central budget office—which is of course a narrower concept than
that of a finance ministry or central finance agency—see, for example, Schick
(2001a), and Wanna, Jensen, and de Vries (2003).
ementerian dan lembaga ini, bersama-sama dengan kementerian keuangan,
kadang-kadang digambarkan secara kolektif sebagai pembentukan negara “agen
keuangan pusat” (CFA) lihat Allen dan Grigoli, 2012, Allen dan Krause, 2013,
dan Bank Dunia, 2013.
ref ; Allen, R., and F. Grigoli. 2012, “Enhancing the Capability of
Central Finance Agencies,” Economic Premise, No. 73. (Washington: World Bank).
footnote ; For a similar approach, see World Bank, 2012. The World Bank’s
Approach to Public Sector Management, 2011–20: Better Results from Public
Sector Institutions, (Washington DC: World Bank)
4. Teori organisasi memberitahu kita, bagaimanapun Kekayaan Negara, pada
kenyataannya, adalah konstruksi sosial yang luas yang beroperasi dalam
lingkungan yang sering berubah-ubah lingkungan politik, sosial-ekonomi dan
teknis, dan bahwa sejarah, budaya, hukum, dan konteks administrasi sangat
penting dalam memahami bagaimana organisasi berkembang dan berfungsi.
Senior, B., and J. Fleming, 2006, Organizational Change, 3 rd Edition (New
York: Prentice Hall)
5. Namun demikian, spesialisasi tidak sama dengan isolasi. Pengambilan
Kekayaan Negara menjadi keputusan yang efisien membutuhkan bahwa ada koordinasi
dan komunikasi yang memadai antar unit yang mengerjakan kebijakan fungsi dan
pelaksanaan kebijakan tersebut. Misalnya, di Inggris, setelah O'Donnell
mengulas tahun 2004, kebijakan Kekayaan Negara menjadi pajak terkonsentrasi di
Treasury, sedangkan Inland Departemen Pendapatan dan Bea dan Cukai digabung
untuk membentuk badan independen. Telah dikemukakan oleh Alt, Preston, dan
Sibieta (2010) bahwa reformasi ini memutuskan kebijakan- membuat dari
pengalaman dunia nyata administrasi pajak, dan meningkatkan eksposur pembuat
kebijakan untuk melobi dari perusahaan bisnis dan kelompok kepentingan lainnya,
isu-isu yang selanjutnya ditangani oleh Departemen Keuangan dalam reorganisasi
lebih lanjut. Oleh karena itu, di negara-negara yang telah memisahkan tanggung
jawab pemungutan penerimaan dari analisis kebijakan perpajakan masalah—atau
telah membuat pemisahan serupa dari fungsi kebijakan dan operasional di
bidang—adalah penting bahwa pembuat kebijakan di kementerian keuangan dapat
berkonsultasi dengan staf di lembaga pengumpul pendapatan tentang implikasi
praktis dari penerapan kebijakan pajak baru proposal.[2]
Menurut Jogiyanto (1998:283), pasar modal yang efisien adalah pasar
bereaksi dengan cepat dan akurat untuk mencapai harga keseimbangan baru yang
sepenuhnya mencerminkan informasi yang tersedia.
Samuelson dan Nordhaus (1997: 220) mengungkapkan kegiatan spekulatif dalam
pasar modal muncul karena adanya harapan terpenuhi dengan sendirinya. Artinya,
jika seseorang membeli saham tertentu dengan harapan nilai saham akan naik,
maka tindakan ini akan mendorong kenaikan harga-harga saham yang bersangkutan.
Keadaan ini membuat orang semakin terdorong untuk membeli lagi dan hal ini
menyebabkan kenaikan harga saham lagi.
Dahlan Siamat juga menjelaskan bahwa pasar modal adalah suatu tempat yang
terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek.Menurut
Hugh T. Patrick & U Tun Wai pasar modal adalah keseluruhan sistem keuangan
yang terorganisir, termasuk bank-bank komersil dan semua perantara di bidang
keuangan, surat berharga/klaim jangka pendek panjang primer yang tidak langsung
.
Menurut Sartono (1996:43) ada berbagai pihak yang mendapatkan manfaat
dengan adanya pasar modal, baik langsung mupun tidak langsung
Bedasarkan pendapat Rio (2009) saat di pasar modal suatu saham bereaksi
atas hal yang tidak termasuk dalam konsep yang ada dalam pasar efisien, hal
itulah yang disebut sebagai anomali atau gangguan.
Pasar modal di suatu sebagai acuan
maju mundurnya perekonomian bisnis
di suatu Negara(Fahmi,
2014). Serta pemerintah memiliki
peran sentral dalam memajukan investasi,
seorang muslim harus
berperan aktif dalam
memajukan pasar modal syariah
sehingga dalam perkembanggannya sesuai
dengan harapan berbagai pihak. beberapa hal yang menciptakan berkembangnya pasar modal syariah.
Thaler (1987) berpendapat bahwa pasar modal yang efisien memprediksi bahwa
harga saham yang aman harus mengikuti pola pergerakan random walk.
Lina Maulidiana.. 2011) Masyarakat membutuhkan lembaga keuangan yang kuat,
transparan, adil dan berkomitmen membantu meningkatkan perekonomian dan usaha
nasabah.
Pada dasarnya, Lembaga Keuangan Islam merupakan sistem yang sesuai dengan
ajaran agama Islam tentang larangan riba dan gharar. Selain itu, lembaga
keuangan Islam, mempunyai falsafah dasar mencari keridhaan Allah untuk
memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat (Lubis, 2004: 34).
andelilin (2001: 26) mengemukakan, pasar
modal adalah pasar
yang berisikan sejumlah instrumen keuangan jangka panjang yang
diperjual belikan dalam
bentuk hutang maupun modal.
Disamping itu pasar modal
menjadi sarana bagi pihak yang memiliki kelebihan
dana untuk menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang
membutuhkan dana.
Kusmawati (2011) berpendapat dalam penelitiannya menyatakan bahwa untuk
melakukan investasi di pasar modal diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman
serta naluri bisnis untuk menganalisis efek – efek mana saja yang akan dibeli.
Pengetahuan yang memadai sangat diperlukan, seperti pada instumen investasi
saham, hal – hal yang sangat penting untuk diketahui adalah bagaimana menilai
kinerja perusahaan yang bersangkutan untuk beberapa tahun belakangan.
Lembaga Keuangan Syariah pertama kali dirintis oleh umat Islam dan
dibentuk dalam sebuah organisasi dengan nama OKI (Organisasi Konferensi Islam)
di Benghazi, Libya pada bulan Maret 1973. [3]
Scot dalam Hessels dan Terjesen (2008) menyatakan bahwa kelembagaan
merupakan struktur sosial yang telah mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri
dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif yang sarat dengan perubahan.
Elemen-elemen ini secara bersamasama mempengaruhi kegiatan dan sumber daya
untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan sosial. Dalam upaya
memberikan stabilitas ini maka sebuah lembaga perlu memperhatikan unsur-unsur
seperti rules, norms, cultural benefit, peran dan sumber daya material. Hal
inilah yang dapat membentuk komitmen organisasi dalam memberikan stabilitas
melalui berbagai kebijakan dan program yang ada. Teori kelembagaan
menggambarkan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya; tentang
bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah struktur dan proses serta
bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang dijalankan tersebut (Meyer
dan Rowan, 1977).
Scott (2008) dalam Villadsen (2011) menyatakan bahwa teori ini dapat
digunakan untuk menjelaskan peran dan pengambilan keputusan dalam organisasi
bahwa struktur, proses dan peran organisasi seringkali dipengaruhi oleh
keyakinan dan aturan yang dianut oleh lingkungan organisasi. Misalnya
organisasi yang berorientasi pada Scot dalam Hessels dan Terjesen (2008)
menyatakan bahwa kelembagaan merupakan struktur sosial yang telah mencapai
ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif
yang sarat dengan perubahan. Elemen-elemen ini secara bersamasama mempengaruhi
kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan
sosial.
Dalam upaya memberikan stabilitas ini maka sebuah lembaga perlu
memperhatikan unsur-unsur seperti rules, norms, cultural benefit, peran dan
sumber daya material. Hal inilah yang dapat membentuk komitmen organisasi dalam
memberikan stabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang ada. Teori
kelembagaan menggambarkan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya;
tentang bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah struktur dan proses
serta bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang dijalankan tersebut
(Meyer dan Rowan, 1977). Scott (2008) dalam Villadsen (2011) menyatakan bahwa
teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan peran dan pengambilan keputusan
dalam organisasi bahwa struktur, proses dan peran organisasi seringkali
dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang dianut oleh lingkungan organisasi.
Misalnya organisasi yang berorientasi pada Scot dalam Hessels dan Terjesen
(2008) menyatakan bahwa kelembagaan merupakan struktur sosial yang telah
mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan
regulatif yang sarat dengan perubahan. Elemen-elemen ini secara bersamasama
mempengaruhi kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna
bagi kehidupan sosial. Dalam upaya memberikan stabilitas ini maka sebuah
lembaga perlu memperhatikan unsur-unsur seperti rules, norms, cultural benefit,
peran dan sumber daya material. Hal inilah yang dapat membentuk komitmen
organisasi dalam memberikan stabilitas melalui berbagai kebijakan dan program
yang ada.
Teori kelembagaan menggambarkan hubungan antara organisasi dengan
lingkungannya; tentang bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah
struktur dan proses serta bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang
dijalankan tersebut (Meyer dan Rowan, 1977). Scott (2008) dalam Villadsen
(2011) menyatakan bahwa teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan peran dan
pengambilan keputusan dalam organisasi bahwa struktur, proses dan peran
organisasi seringkali dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang dianut oleh
lingkungan organisasi. Misalnya organisasi yang berorientasi pada
[1] Listiana
Sri, “Manajemen Keuangan”, Jurnal Ekonomi, 05 September 2020.
[1] Ahmad Nawawi, “Analisis Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap
Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia”, Jurnal ekonomi dan pembangunan Indoneisa
vol.X No.2, 2010:159-174.
[1] http://www.bappenas.go.id/Kebijakan-Keuangan-Negara-Fiskal/
[2]
H.M. Treasury, Review of the Revenue Departments—see
http://webarchive.nationalarchives.gov.uk/+/hmtreasury.gov.uk/budget/budget_04/associated_documents/bud_bud04_odonnell_index.cfm
ref ; H.M. Treasury, December 2013,
Review of Financial Management in Government
[3] Fikry Ramadhan
Suhendar, KONSEP PASAR MODAL
SYARIAH BESERTA PERKEMBANGANYA DI
INDONESIA
, Jurnal Syntax Admiration
Fudji Sri Mar’ati,SE,M.Si ,
ANALISIS EFISIENSIPASAR MODAL INDONESIA, Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi
Terapan (JIMAT)
[4] Meyer dan Rowan, 1977). Scott (2008)
dalam Villadsen (2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar