REVIEW JURNAL
NASIONAL KEBIJAKAN KEUANGAN DAN POLITIK
DISUSUN OLEH :
NAMA : THARISA
AMANDA LUBIS
NIM : 200903178
DOSEN PENGAMPU :
DR. SALLY MARISA SIHOMBING, S.IP, M.SI.
PROGRAM STUDI ILMU
ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2021/2022
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................................
DAFTAR ISI .........................................................................................................................
BAB 1 COMPARE
1.1
Kesamaan yang dilihat dari Jurnal .....................................................................................
BAB II CONTRAST
2.1 Ketidaksamaan
yang dilihat dari Jurnal ..............................................................................
BAB III CRITIZE
3.1 Pandangan
terhadap Jurnal ..............................................................................................
BAB IV SYHNTESIZE
4.1 Membandingkan
antara Jurnal ..........................................................................................
BAB V SUMMARIZE
5.1 Meringkas
mengenai Jurnal ..............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyelesaikan
kajian topik kebijakan keuangan dan politik perpajakan yang dikutip di beberapa
jurnal terkait. Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen yang memberikan
materi terbaik, dan membantu saya untuk melakukan review ini dengan
bantuan materi dosen.
Saya berharap
dengan menulis ulasan ini, saya dapat menambah wawasan dan pengetahuan saya
tentang kebijakan keuangan dan politik perpajakan. Sekali lagi, saya berharap
para pembaca dapat dengan mudah memahami hasil review ini, karena
keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya sendiri yamg masih banyak
kekurangannya. Berkaitan dengan hal tersebut, saya berharap para pembaca dapat
memberikan saran dan kritik agar saya dapat menulis review film ini
dengan lebih baik di masa yang akan datang.
BAB I
COMPARE
1.1 Kesamaan Yang
Dilihat Dari Jurnal
Didalam jurnal 1,2,3,4, dan 5 membahas
mengenai tentang pengaruh kebijakan keuangan dan tata kelola terhadap nilai
perusahaan , pajak bumi dan bangunan , kebijakan keuangan.
Hal ini pun dapat dilihat dari kesamaan
kelima jurnal tersebut. Menurut Weston & Copeland (1995) Jika perusahaan
berjalan baik, maka nilai saham perusahaan akan meningkat, sebaliknya jika
perusahaan berjalan tersendat-sendat maka nilai saham akan menurun drastis.
Menurut Sugiyono (2012:244) teknik analisis data merupakan proses mencari dan
menyusun secara sistematis data yang telah diperoleh melalui wawancara, catatan
lapangan, dan dokumentasi dengan cara mengorganisasikan data kedalam kategori,
menjabarkan ke dalam unit-unit,melakukan sintesa, menyusun kedalam pola,
memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari dan membuat kesimpulan
sehingga mudah difahami oleh diri sendiri dan orang lain.
Teknik analisis data yang akan
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan model analisis seperti
yang telah diberikan oleh Miles dan Huberman (Sugiyono, 2012:246), yaitu :
1.
ReduksiData
2.
Penyajian Data
3.
Verifikasi Data dan Menarik
Terganggunya aktivitas ekonomi akan
berimplikasi pada perubahan dalam postur anggaran (APBN) tahun 2020, baik dari
sisi pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan.
c. Respon kebijakan keuangan negara dan
fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi covid-19, antara lain berupa
peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan
menjaga aktivitas usaha. Tekanan sektor keuangan berpengaruh pada APBN,
terutama sisi pembiayaan.
Agresivitas pajak merupakan salah satu
cara untuk memperbesar keuntungan perusahaan yang diharapkan oleh pemegang
saham (Agustia, 2013). Oleh sebab itu, agresivitas pajak perusahaan membuka
peluang bagi manajer untuk bersikap oportunis untuk tujuan keuntungan jangka
pendek, tidak untuk keuntungan jangka panjang yang diharapkan oleh pemegang
saham (Minnick dan Noga, 2010). Dewinta
dan Setiawan (2016) meneliti tentang pengaruh ukuran perusahaan, umur
perusahaan, ROA, leverage dan pertumbuhan penjualan terhadap agresivitas pajak,
hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, umur perusahaan,
profitabilitas, dan pertumbuhan penjualan berpengaruh positif terhadap
agresivitas pajak pada perusahaan yang terdaftar di BEI.
Menurut Van Meter dan Van Horn (dalam
Uddin dan Sobirin 2017:124) mendefinisikan implementasi kebijakan publik,
adalah tindakan- tindakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan
untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan
sebelumnya. Tindakan-tindakan ini yang mencakup usaha-usaha untuk mengubah
keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu
tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai
perubahan-perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan
kebijakan.
Definisi-definisi kebijakan publik yang
dipaparkan di atas, maka kebijakan publik memiliki konsep-konsep sebagai
berikut:
1.
Kebijakan publik berisi tujuan,
nilai-nilai, dan praktik/pelaksanaannya.
2.
Kebijakan publik tersebut dibuat oleh
badan pemerintah, bukan organisasi swasta. Kebijakan publik tersebut menyangkut
pilihan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah.
Adapun tujuan dari
kebijakan keuangan fiskal sbg :
1.
Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu
menyesuaikan pengeluaran dan penerimaan pemerintah
2.
Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu
mengupayakan peningkatan penerimaan pemerintah untuk lebih menyejahterakan
rakyat.
3.
Tujuan kebijakan fiskal adalah
melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber ekonomi.
4.
Tujuan kebijakan fiskal adalah
mempercepat laju investasi di negara.
5.
Tujuan kebijakan fiskal adalah
menciptakan keadilan nasional.
BAB II
CONTRAST
2.1 Ketidaksamaan Yang Dilihat Dari Jurnal 1,2,3,4 dan 5
Dari 5
jurnal tersebut adapun ketidaksamaannya. Terlihat jelas bahwa kesenjangan antar
jurnal adalah ruang lingkup pembahasan jurnal. Seperti adanya membahas mengenai
tentang pengaruh kebijakan keuangan dan tata kelola terhadap pertumbuhan
perusahaan dan adapun kebijakan keuangan good corporate governance terhadap
agresitivitas pajak . implementasi kebijakan penetapan pajak bumi dan bangunan
perdesaan perkotaan dalam meningkatan pendapatan daerah di kota serang dan
implementasi kebijakan pengelolaan pajak restoran di badan pengelolaan keuangan
dan pendapatan daerah kota temohon.
Seperti
apa yang dibahas di dalam jurnal tersebut , di jurnal pertama membahas mengenai
keputusan investasi mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap
pertumbuhan perusahaan. Keputusan pendanaan dan tata kelola mempunyai pengaruh
negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan. Kebijakan deviden
mempunyai pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan
perusahaaan.
Di
dalam jurnal kedua pun adanya membahas Implementasi Kebijakan Penetapan PBB-P2,
Kebijakan penetapan PBB-P2 di Kota Serang belum efektif, diisebabkan oleh a).
aspek komunikasi yang belum maksimal, dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat
yang minim, sehingga target yang diitietapkan oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah
Kota Serang belum sesuai dengan target. b). aspek sumberdaya, diilihat dari
jumlah staf yang masih minim, sehingga proses melakukan kebiijakan masih minim,
selain itu tidak ditunjangnya latar belakang pendidikan yang spesifik pada staf
dan tidak adanya pelatihan khusus atau diklat dalam kebijakan PBB-P2.
Disarankan untuk meningkatkan efektitvitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan,
maka sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan sarana dan prasarana kantor
sebagai penunjang aktivitas pekerjaan, selain itu melakukan pembinaan kepada
kolektor serta melakukan pemberian sanksi kepada wajib pajak mengenai
pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan, karena dengan adanya Pajak Bumi dan
Bangunan maka akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Jurnal
ketiga membahas mengenai tentang upaya dalam menangani keadaan genting sebagai
akibat pandemi covid- 19, oleh karena itu pejabat pemerintahan mendapatkan
imunitas dalam melaksanakan tugasnya jika didasarkan pada itikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penanganan pandemi
covid-19 Presiden mengambil kebijakan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret
2020. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut ditetapkan sebagai instrumen yuridis
dalam penanganan covid-19 karena telah terbukti pandemi covid-19 memberi dampak
antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan
penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Untuk itu
diperlukan upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan
perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring
pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk
untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Sejauh
mana kewenangan Presiden menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai suatu
kebijakan keuangan negara dan implikasinya terhadap pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)? Berdasarkan hal- hal tersebut di atas,
maka dilakukan penelitian dengan judul: “Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan
Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.”
Di
dalam jurnal keempat sebagaimana Direktorat Jendral Pajak (2013) dalam Astuti
dan Aryani (2016) menyatakan bahwa perusahaan PMA yang melaporkan pajaknya
nihil karena mengalami kerugian berturut- turut selama tujuh tahun pada tahun
2012 ada 4000 perusahaan. Pengindaran pajak yang dilakukan secara legal oleh
perusahaan sebenarnya boleh saja dilakukan hanya saja bagi negara tentunya
tindakan ini dapat mengurangi pendapatan negara. Agresivitas pajak merupakan
suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi pendapatan kena
pajak melalui perencanaan pajak (tax planning) baik secara legal yang dilakukan
dengan agresivitas pajak maupun illegal yang dilakukan dengan penggelapan pajak
(tax evasion) (Sundah dan Toly, 2014). Berbagai upaya yang dilakukan oleh
entitas usaha untuk mengurangi beban pajak secara legal merupakan tindakan yang
agresif untuk mencari strategi yang legal (diperbolehkan) untuk meminimalkan
pejak yang seharusnya dibayar melalui berbagai cara dengan kebijakan keuangan
dan tata kelola yang baik (Good Corporate Goevrnance).
Dan
yang terakhir membahas mengenai tentang bahwa dalam melaksanakan implementasi
suatu kebijakan tidak selalu berjalan mulus. Banyak faktor yang dapat
mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan. Untuk menggambarkan
secara jelas faktor- faktor yang berpengaruh penting terhadap implementasi
kebijakan publik serta guna penyederhanaan pemahaman, maka akan digunakan
model-model implementasi kebijakan.
BAB III
CRITIZE
3.1 Pandangan terhadap Jurnal
Dari adanya persamaan dan ketidaksamaan didalam
pembahasan kelima jurnal tersebut tentu akan muncul pandangan terhadap jurnal
tersebut. Adapun pandangan yang dapat diambil dari kelima jurnal tersebut.
Seperti dijurnal 1 Menurut Husnan (2002) kebijakan pendanaan perusahaan
menyangkut kebijakan tentang bentuk dan komposisi pendanaan yang akan
dipergunakan oleh perusahaan. Kebijakan dividen adalah kebijakan yang dikaitkan
dengan penentuan apakah laba yang diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada
para pemegang saham sebagai dividen atau akan ditahan dalam bentuk laba
ditahan.Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaiamana pertumbuhan perusahaan
manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Ketertarikan dilakukannya
penelitian ini pada perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
adalah saat ini terdapat kecenderungan pertumbuhan penjualan, aktiva dan laba
mengalami fluktuasi.
Di dalam jurnal kedua pelimpahan wewenang tersebut
pemerintah daerah berusaha membuat kebijakan-kebijakan untuk mencapai target
yang ditetapkan pemerintah pusat kepada masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah antara lain adalah menetapkan
target-target yang harus dicapai oleh daerah di tingkat bawahnya, sampai dengan
tingkat desa/kelurahan Komunikasi memberikan informasi kesemua pihak yang
terkait dengan program yang akan dilakukan, kesalahan dalam memahami informasi akan
mengakibatkan perbedaan presepsi, sehingga menimbulkan perbedaan dalam
implementasi kebijakan, dalam pelaksanaan Kebijakan Penetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam
MeningkatkanPendapatan daerah tahapan komunikasi merupakan yang pertama
dilakukan untuk memberikan informasi kepada semua pihak.
Menurut
Edward III dalam Agustino, perintah yang diberikan dalam pelaksanaan suatu
komunikasi harus konsisten dan jelas untuk ditetapkan atau jalankan.
Jurnal
ketiga , Kebijakan pejabat pemerintahan yang diimplementasikan dalam wujud
diskresi tersebut dilindungi oleh payung hukum, sehingga setiap pejabat
pemerintahan yang melakukan tindakan atas nama jabatannya dan digunakan untuk
kepentingan publik akan mendapatkan perlindungan hukum.Presiden telah
menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai produk hukum sebagai bagian dari
hierarki peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan peraturan kebijakan
sebagai dasar teknis operasional dalam penanganan pandemi covid-19, tentunya didukung
oleh birokrasi sebagai pelaksana kebijakan.
Jurnal
keempat , Kebijakan keuangan (financial) yang digunakan untuk agresivitas pajak
yaitu kebijakan pinjaman yang diproksikan dengan leverage yang merupakan rasio
untuk mengukur jumlah pinjaman atau utang dan jumlah ekuitas suatu
perusahaan.Kaitannya agresivitas pajak dengan GCG mengacu pada teori agensi
yang muncul akibat adanya perbedaan kepentingan antara prinsipal selaku
manajemen perusahaan dan agen selaku pemegang saham.Hubungan GCG dengan agresivitas
pajak juga diperkuat oleh teori stakeholder yaitu upaya dalam menyeimbangkan
seluruh bagian stakeholder perusahaan. Ketika perundang- undangan perpajakan
dapat dipatuhi oleh perusahaan maka perusahaan berhasil menyeimbangkan kepentingan
semua stakeholder melalui mekanisme GCG. Mekanisme GCG bertujuan untuk menekan
adanya agresivitas pajak yang disebabkan oleh masih
banyaknya
celah peraturan undang-undang perpajakan yang dapat diselewengkan (grey
area) (Utami dan Setyawan, 2015) GCG
pada proksi komisaris independen dan komite audit berpengaruh terhadap
agresivitas pajak, sedangkan proksi lainya yaitu kepemilikan insitusi dan
kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Implikasi
penelitian ini adalah sebagai pengembangan teori agency dan stakeholder dalam
lingkup agresivitas pajak yang dipengaruhi oleh GCG (komisaris independen dan
komite audit) dan kebijakan keuangan.
Dan
yang terakhir jurnal kelima , Pengukuran kinerja keuangan sangat penting untuk
melihat akuntabilitas pemerintah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
Kemampuan pemerintah dalam menunjukan bahwa uang masyarakat dibelanjakan secara
efisien, efektif dan ekonomis.
Dalam
kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pemberian kewenangan untuk
mengadakan pemungutan pajak harus mempertimbangkan kriteria-kriteria perpajakan
yang berlaku secara umum dan juga harus mempertimbangkan ketepatan suatu pajak
sebagai pajak daerah. Menghadapi hal ini pemerintah Kota Tomohon melalui Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan kegiatan dan
penertiban pajak daerah dibeberapa tempat di Kota Tomohon. Upaya yang dilakukan
pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan penerimaan pajak restoran dilakukan
dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut
James E Anderson (dalam Lubis 2014:82) kebijakan itu adalah serangkaian
tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh
seseorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu.
Implementasi
kebijakan pengelolaan pajak belum berjalan dengan baik karena masih adanya
faktor-faktor penghambat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kesadaran
wajib pajak yang rendah dan kurang komunikasi antara wajib pajak dan
implementor
yang tidak baik merupakan faktor penghambat terbesar dalam pengimplementasian
kebijakan.Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan pengelolaan pajak restoran Kota Tomohon
yaitu pemberian Nota Penjualan dan Tapping Box yang dapat mengontrol .
BAB IV
SYHNTESIZE
4.1
Membandingkan antara Jurnal
Di
dalam jurnal 1,2,3,4, dan 5 terdapat perbandingan didalamnya yang dapat kita
lihat, untuk di jurnal 1 tersebut, membahas mengenai tentang kebijakan
pendanaan perusahaan menyangkut kebijakan tentang bentuk dan komposisi
pendanaan yang akan dipergunakan oleh perusahaan dan melihat pertumbuhan
perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Untuk
di Jurnal kedua , pembahasan di dalam jurnal tersebut membahas mengenai
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah antara lain adalah menetapkan target-target
yang harus dicapai oleh daerah di tingkat bawahnya, sampai dengan tingkat
desa/kelurahan Komunikasi memberikan informasi kesemua pihak yang terkait
dengan program yang akan dilakukan.
Jurnal
ketiga ini membahas mengenai setiap pejabat pemerintahan yang melakukan
tindakan atas nama jabatannya dan digunakan untuk kepentingan publik akan
mendapatkan perlindungan hukum.Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun
2020 sebagai produk hukum sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan
yang dipadukan dengan peraturan kebijakan sebagai dasar teknis operasional
dalam penanganan pandemi covid-19, tentunya didukung oleh birokrasi sebagai
pelaksana kebijakan.
Untuk
Jurnal keempat , membahas mengenai tentang Kebijakan keuangan (financial) yang
digunakan untuk agresivitas pajak yaitu kebijakan pinjaman yang diproksikan
dengan leverage yang merupakan rasio untuk mengukur jumlah pinjaman atau utang
dan jumlah ekuitas suatu perusahaan.
Dan
yang terakhir Jurnal kelima , di dalam jurnal ini membahas mengenai tentang
pengukuran kinerja keuangan sangat penting untuk melihat akuntabilitas
pemerintah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
BAB V
SUMMARIZE
5.1 Meringkas mengenai Jurnal 1,2,3,4,5
Jurnal “ Pengaruh Kebijakan Keuangan Dan Tata Kelola
Terhadap Pertumbuhan Perusahaan “
Pertumbuhan perusahaan berkaitan dengan kemampuan
perusahaan untuk menjadi lebih besar terutama dalam hal ukuran (size)
perusahaan, sehingga merupakan suatu harapan yang diinginkan oleh pihak
internal perusahaan yaitu manajemen maupun eksternal seperti investor dan
kreditor yang dapat dikaji dari sisi total asset atau pendekatan lainnya
Keputusan pendanaan yang harus diambil oleh seorang manajer keuangan adalah
bagaimana perusahaan memperoleh modal untuk memenuhi kebutuhan investasinya.
Keputusan pendanaan merupakan kebijakan manajemen dalam menentukan
sumber-sumber dana, baik yang berasal dari modal internal maupun modal
eksternal. Menurut Husnan (2002) kebijakan pendanaan perusahaan menyangkut
kebijakan tentang bentuk dan komposisi pendanaan yang akan dipergunakan oleh
perusahaan Dalam menjalankan aktivitas pengambilan kebijakan keuangan bagi
perusahaan industri manufaktur, mempertimbangkan keputusan investasi yang
berkaitan dengan nilai buku aktiva tetap dan total aktiva yang dimiliki pihak
perusahaan dalam mempengaruhi tingkat pertumbuhan perusahaan adalah sebuah
keharusan. Termasuk pula kebijakan keuangan diambil oleh pihak manajemen
perusahaan pada saat nilai buku aktiva tetap dengan harga saham yang
menguntungkan. Pihak perusahaan senantiasa mengamati nilai buku aktiva tetap
harus menunjukkan nilai lebih besar dari harga saham, sehingga keputusan
investasi menguntungkan pihak perusahaan dan secara positif dan signifikan
memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan perusahaan Pengaruh keputusan
pendanaan yang berpengaruh negatif dan tidak signifikan dikarenakan keputusan
manajer atau pimpinan perusahaan kurang memperhatikan penggunaan atau
pemanfaatan pendanaan yang berkaitan dengan total hutang yang lebih besar dari
total ekuitas, total hutang yang lebih besar dari total aktiva, total hutang
jangka panjang lebih besar dari total ekuitas dan total hutang lebih besar
daripada jumlah saham terhadap pertumbuhan perusahaan. Alasan keputusan pendanaan
berpengaruh negatif bagi perusahaan mengeluarkan kebijakan deviden untuk
mendapatkan keuntungan atas saham yang ditanamkanadalah karena hasil keuntungan
ini menjadi pertimbangan dalam kebijakan keuangan khususnya dalam menentukan
besarnya kebijakan deviden dari para pemilik saham yang menanamkan modalnya
untuk digunakan sebagai investasi dan pendanaan. Menentukan kebijakan deviden
bagi perusahaan didasari oleh kebijakan deviden per lembar saham sesuai dengan
besar keuntungan yang diperoleh.tata kelola berpengaruh negatif dan tidak
signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan. Hal ini dikarenakan bahwa tata
kelola dari masing-masing perusahaan berbeda-beda dan kecenderungan aktivitas
tata kelola hanya bersifat menata kebijakan administrasi perusahaan yang berkaitan
dengan pengembangan SDM, dan tata kelola keuangan hanya dikendalikan oleh pihak
top manajer dan pemilik saham dalam suatu perusahaan, yang tentunya aktivitas
tata kelola hanya untuk memperbaiki sinkronisasi internal perusahaan, tidak
mengarah pada pertumbuhan perusahaan.Hal inilah yang menyebabkan tata kelola
perusahaan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan
dalam upaya meningkatkan penjualan, aktiva dan laba. Dengan demikian, hasil
penelitian ini tidak membuktikan hipotesis yang diajukan bahwa “tata kelola
berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan.
Jurnal “ IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENETAPAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN
DAERAH DI KOTA SERANG “
Dengan adanya pelimpahan wewenang tersebut pemerintah
daerah berusaha membuat kebijakan-kebijakan untuk mencapai target yang
ditetapkan. pemerintah pusat kepada masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan
yang ditetapkan pemerintah daerah antara lain adalah menetapkan target-target
yang harus dicapai oleh daerah di tingkat bawahnya, sampai dengan tingkat
desa/kelurahan.Melihat fenomena yang terjadi bahwa PBB-P2 berpotensi dalam
meningkatkan PAD, pengelolaan pajak tersebut hanya belum maksimal. Dalam hal ini
dinas pendapatan daerah memiliki wewenang dalam pengelolaan Pajak daerah dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah Komunikasi memberikan informasi kesemua
pihak yang terkait dengan program yang akan dilakukan, kesalahan dalam memahami
informasi akan mengakibatkan perbedaan presepsi, sehingga menimbulkan perbedaan
dalam implementasi kebijakan, dalam pelaksanaan Kebijakan Penetapan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan daerah
tahapan komunikasi merupakan yang pertama dilakukan untuk memberikan informasi
kepada semua pihak yang terkait. Menurut Edward III dalam Agustino, perintah
yang diberikan dalam pelaksanaan suatu komunikasi harus konsisten dan jelas
untuk ditetapkan atau dijalankanTransmisi merupakan faktor utama dalam hal
komunikasi pelaksana kebijakan. Menurut Agustino, penyaluran komunikasi yang
baik akan menghasilkan suatu implementasi yang baikBerdasarkan data tyang telah
disampaikan diatas, Staf yang memadai serta keahlian-keahlian yang baik untuk
melaksanakan pelayanan publik, jumlah yang banyak tidak secara otomatis
mendorong implementasi berhasil. Untuk itu, Conyers (1990) menegaskan bahwa:
“Harus realistis dalam hal sumberdaya yang ada untuk implementasi guna
mendukung tercapainya suatu rencana”. Dengan demikian sumberdaya menjadi sangat
penting.Disposisi dalam Implementasi Kebijakan Penetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan daerah Dampak
dari adanya kekuataan sering mengesampingkan pelaksanaan kebijakan yang diitetapkan
oleh pembuat kebijakan. Sehingga pelaksanaannya akan cenderung adanya suatu
kepentingan organisasi sebagai prioritas mereka. Hal ini pula yang menyebabkan
perbedaaan pandangan dan pemikiran dalam pembuat keputusan yang pada akhirnya
mendorong ketidaksempurnaan pelaksanan kebijakan tersebut.Perilaku ini
terbangun oleh pengalaman yang mereka rasakan bahwa pemerintah lebih cenderung
memmanfaatkan masyarakat untuk kepentingannya institusi, hal ini menurut Edward
III dalam Tachjan (2006:83) mengungkapkan bahwa Disposisi faktor yang bertalian
dengan watak atau sikap serta komitmen yang harus dimiliki oleh pelaksana
kebijakanPeran birokrasi dalam menjalankan peran dalam proses birokrasi dalam
implementasi kebijakan publik, maka struktur birokrasi sangat urgen didalam
implementasi kebijakan publiSuatu kebijakan publik akan menjadi efektif apabila
dilaksanakan dan mempunyai manfaat positif bagi anggota-anggota masyarakat.
Dengan kata lain, tindakan atau perbuatan manusia sabagai anggota masyarakat
harus sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah atau Negara.
Jurnal ketiga “ Analisis Yuridis
Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 ”
Tugas negara/pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya tersebut tidak bisa dilepaskan dari perkembangan kenegaraan dan
pemerintahan setelah Perang Dunia II yaitu dengan adanya konsep negara hukum
yang baru yang dikenal sebagai konsep negara kesejahteraan (welfare state).
Konsep ini menempatkan pemerintah untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial
ekonomi masyarakatnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurszorg),
disamping tentunya tetap berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh
karena itu maka peran pemerintah semakin lama semakin luas.Menurut S.A. de
Smith, pemberian kewenangan kepada administrasi negara untuk bertindak atas
inisiatif sendiri itu dikenal dengan istilah freies ermessen atau discretionary
power, suatu istilah yang di dalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang
luas.a. Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam konsep negara
kesejahteraan (welfare state), negara berperan aktif dalam mencampuri kehidupan
sosial ekonomi rakyatnya dengan tujuan
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. W. Riawan
Tjandra mengutip pendapat Asshiddiqie yang menyatakan bahwa bahwa dalam konsep
negara kesejahteraan ini, negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya
kepada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi rakyat banyak.Konsep negara
kesejahteraan (welfare state), memberikan kewenangan yang luas kepada
pemerintah sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi
pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.Krishna
Djaya Darumurti menyatakan bahwa pusat isu teoritis- konseptual dalam
menganalisis konsep diskresi adalah tegangan (tension) yang terjadi antara
tindakan menjalankan undang-undang (atau peraturan perundang-undangan dalam
pengertian yang lebih luas) secara legalistik versus tindakan menyimpang dari
undang-undang (atau peraturan perundang-undangan dalam pengertian yang lebih
luas).b. Makna Keadaan Darurat Menurut Peraturan Perundang-undanganPresiden
juga diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang (Perppu) berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Perpu
tersebut dapat ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa. Meskipun demikian Perppu ini untuk menjadi undang-undang harus
mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, dan apabila tidak
mendapat persetujuan DPR maka Perpu ini harus dicabut. Kewenangan yang dimiliki
Presiden tersebut merupakan kewenangan diskresi konstitusional sebagai
implementasi dari adanya extraordinary power yang melekat pada Presiden dalam sistem
pemerintahan presidensial. Menurut Mahkamah Konstitusi pengertian kegentingan
yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Dalam pertimbangannya dinyatakan memang benar
bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat
menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak
dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang
menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa Hasil dan Pembahasan
1. Implikasi Pandemi covid-19 terhadap APBN Penanganan
pandemi covid-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sangat diperlukan karena
pandemi covid-19 telah membawa implikasi berdampak bagi kesehatan,
perekonomian, sosial, dan lain-lain yang pada akhirnya menggerus kesejahteraan
rakyat. Dalam Penjelasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 secara singkat antara lain
dapat dirumuskan antara lain:
a. Pandemi covid-19 secara nyata telah mengganggu
aktivitas ekonomi dan membawa dampak bagi perekonomian sebagian besar
negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
b. Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi pada
perubahan dalam postur anggaran (APBN)
tahun 2020, baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan.
c. Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan
untuk menghadapi risiko pandemi covid-19, antara lain berupa peningkatan
belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga
aktivitas usaha.2. Langkah-langkah Pemerintah dalam Penanganan Pandemi
Covid-191). Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk
kegiatan- kegiatan yang mempercepat penanganan covid-19 (refocusing kegiatan
dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan covid-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan covid-19 yang ditetapkan
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2). Mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi
anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi
anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai kewenangannya.
3). Mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mendukung
percepatan penanganan covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan
undang-undang.Pemerintah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa
untuk mengatasi dampak sosial ekonomi dari kondisi darurat pandemi covid-19
melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN,
khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran
untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian,
serta memperkuat kewenangan berbagai
lembaga dalam sektor keuangan. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang
keuangan daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing),
perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.Program pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan melalui Penyertaan
Modal Negara, penempatan dana dan atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan
dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyertaan Modal Negara dilakukan
melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk. Perubahan postur
dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka
pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Presiden, yaitu dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan kewenangan diskresi
konstitusional sebagai hak Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa berkaitan dengan pandemi covid-19, Presiden
telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai produk hukum sebagai bagian
dari hierarki peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan peraturan
kebijakan sebagai dasar teknis operasional dalam penanganan pandemi covid-19,
tentunya didukung oleh birokrasi sebagai pelaksana kebijakan.Diskresi yang
dimiliki Presiden dan pejabat pemerintahan merupakan kebijakan strategis yang
berupa keputusan dan/atau tindakan dalam mengatasi persoalan konkret yang
mendesak yang membutuhkan penanganan segera.
Jurnal keempat “ Kebijakan Keuangan Dan
Good Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak ”
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan keuangan yang diproksikan
menggunakan leverage, capital intensity dan inventory intensity serta GCG yang
diproksikan menggunakan kepemilikan intitusional, dewan komisaris independen,
komite audit dan kualitas audit terhadap agresivitas pajak. Berdasarkan hasil
analisis data penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa bahwa
kebijakan keuangan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan GCG pada
proksi komisaris independen dan komite audit berpengaruh terhadap agresivitas
pajak, sedangkan proksi lainya yaitu kepemilikan insitusi dan kualitas audit
tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Implikasi penelitian ini adalah
sebagai pengembangan teori agency dan stakeholder dalam lingkup agresivitas
pajak yang dipengaruhi oleh GCG (komisaris independen dan komite audit) dan
kebijakan keuangan. Untuk manajerial, digunakan sebagai acuan atas pengawasan
kebijakan keuangan dan penguatan mekanisme GCG untuk menekan adanya agresivitas
pajak yang dapat mempengaruhi perusahaan. Keterbatasan penelitian ini adalah
populasi hanya terkonsentris pada sektor manufaktur sehingga berpengaruh
terhadap tingkat generalisasi secara luas dan proksi GCG yang hanya menggunakan
empat proksi. Berdasarkan temuan penelitian dan keterbatasan, maka saran
penelitian untuk meneliti pada populasi lain seperti jasa, keuangan dan
pertambangan serta penambahan proksi GCG seperti komite governance yang pada
saat periode peneliti masih jarang ditemukan.
Jurnal kelima “ IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
PENGELOLAAN PAJAK RESTORAN DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
KOTA TOMOHON ”
Implementasi
kebijakan pengelolaan pajak belum berjalan dengan baik karena masih adanya
faktor-faktor penghambat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kesadaran
wajib pajak yang rendah dan kurang komunikasi
antara wajib pajak dan implementor yang tidak baik merupakan faktor penghambat
terbesar dalam pengimplementasian kebijakan.
Daftar
Pustaka
Nurdin, M., WK, M. Y. N., & Sudirman, S. (2019).
Pengaruh Kebijakan Keuangan Dan Tata Kelola Terhadap Pertumbuhan Perusahaan.
ATESTASI: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 2(1), 11-20. https://jurnal.fe.umi.ac.id/index.php/ATESTASI/article/view/131
UNIS-Tangerang, E. A. A. P., UNIS-Tangerang, S. D. P., &
UNIS-Tangerang, S. P. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN PERKOTAAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DI KOTA SERANG. http://ejournal.unis.ac.id/index.php/perspektif/article/view/567
Juliani, H. (2020). Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan
Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Administrative Law and Governance Journal,
3(2), 329-348. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/8043
Setyawan, S., Wahyuni, E. D., & Juanda, A. (2019).
Kebijakan Keuangan Dan Good Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak.
Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 9(3), 327-342. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jrak/article/view/9845
Maria, K., Lumolos, J., & Pangemanan, F. (2020).
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK RESTORAN DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TOMOHON. JURNAL EKSEKUTIF, 2(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/29649
Tidak ada komentar:
Posting Komentar