Selasa, 26 Oktober 2021

REVIEW 5 JURNAL NASIONAL THARISA AMANDA LUBIS 200903178 KKPP A

 

REVIEW JURNAL NASIONAL KEBIJAKAN KEUANGAN DAN POLITIK



DISUSUN OLEH :

NAMA : THARISA AMANDA LUBIS

NIM : 200903178

DOSEN PENGAMPU : DR. SALLY MARISA SIHOMBING, S.IP, M.SI.

 

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2021/2022

 


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................................

DAFTAR ISI .........................................................................................................................

BAB 1 COMPARE

1.1   Kesamaan yang dilihat dari Jurnal .....................................................................................

BAB II CONTRAST

2.1 Ketidaksamaan yang dilihat dari Jurnal ..............................................................................

BAB III CRITIZE

3.1 Pandangan terhadap Jurnal ..............................................................................................

BAB IV SYHNTESIZE

4.1 Membandingkan antara Jurnal ..........................................................................................  

BAB V SUMMARIZE

5.1 Meringkas mengenai Jurnal ..............................................................................................

DAFTAR PUSTAKA

 


 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyelesaikan kajian topik kebijakan keuangan dan politik perpajakan yang dikutip di beberapa jurnal terkait. Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen yang memberikan materi terbaik, dan membantu saya untuk melakukan review ini dengan bantuan materi dosen.

Saya berharap dengan menulis ulasan ini, saya dapat menambah wawasan dan pengetahuan saya tentang kebijakan keuangan dan politik perpajakan. Sekali lagi, saya berharap para pembaca dapat dengan mudah memahami hasil review ini, karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya sendiri yamg masih banyak kekurangannya. Berkaitan dengan hal tersebut, saya berharap para pembaca dapat memberikan saran dan kritik agar saya dapat menulis review film ini dengan lebih baik di masa yang akan datang.

 

 


 

BAB I

COMPARE

1.1   Kesamaan Yang Dilihat Dari Jurnal 

Didalam jurnal 1,2,3,4, dan 5 membahas mengenai tentang pengaruh kebijakan keuangan dan tata kelola terhadap nilai perusahaan , pajak bumi dan bangunan , kebijakan keuangan.

Hal ini pun dapat dilihat dari kesamaan kelima jurnal tersebut. Menurut Weston & Copeland (1995) Jika perusahaan berjalan baik, maka nilai saham perusahaan akan meningkat, sebaliknya jika perusahaan berjalan tersendat-sendat maka nilai saham akan menurun drastis. Menurut Sugiyono (2012:244) teknik analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang telah diperoleh melalui wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi dengan cara mengorganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit,melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari dan membuat kesimpulan sehingga mudah difahami oleh diri sendiri dan orang lain.

Teknik analisis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan model analisis seperti yang telah diberikan oleh Miles dan Huberman (Sugiyono, 2012:246), yaitu :

1.       ReduksiData

2.       Penyajian Data

3.       Verifikasi Data dan Menarik

Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi pada perubahan dalam postur anggaran (APBN) tahun 2020, baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan.

c. Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi covid-19, antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan sektor keuangan berpengaruh pada APBN, terutama sisi pembiayaan.

Agresivitas pajak merupakan salah satu cara untuk memperbesar keuntungan perusahaan yang diharapkan oleh pemegang saham (Agustia, 2013). Oleh sebab itu, agresivitas pajak perusahaan membuka peluang bagi manajer untuk bersikap oportunis untuk tujuan keuntungan jangka pendek, tidak untuk keuntungan jangka panjang yang diharapkan oleh pemegang saham (Minnick dan Noga, 2010).  Dewinta dan Setiawan (2016) meneliti tentang pengaruh ukuran perusahaan, umur perusahaan, ROA, leverage dan pertumbuhan penjualan terhadap agresivitas pajak, hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, umur perusahaan, profitabilitas, dan pertumbuhan penjualan berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak pada perusahaan yang terdaftar di BEI.

Menurut Van Meter dan Van Horn (dalam Uddin dan Sobirin 2017:124) mendefinisikan implementasi kebijakan publik, adalah tindakan- tindakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan sebelumnya. Tindakan-tindakan ini yang mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan.

Definisi-definisi kebijakan publik yang dipaparkan di atas, maka kebijakan publik memiliki konsep-konsep sebagai berikut:

1.      Kebijakan publik berisi tujuan, nilai-nilai, dan praktik/pelaksanaannya.

2.      Kebijakan publik tersebut dibuat oleh badan pemerintah, bukan organisasi swasta. Kebijakan publik tersebut menyangkut pilihan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah.

Adapun tujuan dari kebijakan keuangan fiskal sbg :

1.       Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu menyesuaikan pengeluaran dan penerimaan pemerintah

2.       Tujuan kebijakan fiskal adalah mampu mengupayakan peningkatan penerimaan pemerintah untuk lebih menyejahterakan rakyat.

3.       Tujuan kebijakan fiskal adalah melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber ekonomi.

4.       Tujuan kebijakan fiskal adalah mempercepat laju investasi di negara.

5.       Tujuan kebijakan fiskal adalah menciptakan keadilan nasional.


 

BAB II

CONTRAST

2.1   Ketidaksamaan Yang Dilihat Dari Jurnal 1,2,3,4 dan 5

Dari 5 jurnal tersebut adapun ketidaksamaannya. Terlihat jelas bahwa kesenjangan antar jurnal adalah ruang lingkup pembahasan jurnal. Seperti adanya membahas mengenai tentang pengaruh kebijakan keuangan dan tata kelola terhadap pertumbuhan perusahaan dan adapun kebijakan keuangan good corporate governance terhadap agresitivitas pajak . implementasi kebijakan penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan dalam meningkatan pendapatan daerah di kota serang dan implementasi kebijakan pengelolaan pajak restoran di badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah kota temohon.

Seperti apa yang dibahas di dalam jurnal tersebut , di jurnal pertama membahas mengenai keputusan investasi mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan. Keputusan pendanaan dan tata kelola mempunyai pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan. Kebijakan deviden mempunyai pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan perusahaaan.

Di dalam jurnal kedua pun adanya membahas Implementasi Kebijakan Penetapan PBB-P2, Kebijakan penetapan PBB-P2 di Kota Serang belum efektif, diisebabkan oleh a). aspek komunikasi yang belum maksimal, dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang minim, sehingga target yang diitietapkan oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Serang belum sesuai dengan target. b). aspek sumberdaya, diilihat dari jumlah staf yang masih minim, sehingga proses melakukan kebiijakan masih minim, selain itu tidak ditunjangnya latar belakang pendidikan yang spesifik pada staf dan tidak adanya pelatihan khusus atau diklat dalam kebijakan PBB-P2. Disarankan untuk meningkatkan efektitvitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan sarana dan prasarana kantor sebagai penunjang aktivitas pekerjaan, selain itu melakukan pembinaan kepada kolektor serta melakukan pemberian sanksi kepada wajib pajak mengenai pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan, karena dengan adanya Pajak Bumi dan Bangunan maka akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Jurnal ketiga membahas mengenai tentang upaya dalam menangani keadaan genting sebagai akibat pandemi covid- 19, oleh karena itu pejabat pemerintahan mendapatkan imunitas dalam melaksanakan tugasnya jika didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penanganan pandemi covid-19 Presiden mengambil kebijakan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut ditetapkan sebagai instrumen yuridis dalam penanganan covid-19 karena telah terbukti pandemi covid-19 memberi dampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Untuk itu diperlukan upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Sejauh mana kewenangan Presiden menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai suatu kebijakan keuangan negara dan implikasinya terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)? Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, maka dilakukan penelitian dengan judul: “Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.”

Di dalam jurnal keempat sebagaimana Direktorat Jendral Pajak (2013) dalam Astuti dan Aryani (2016) menyatakan bahwa perusahaan PMA yang melaporkan pajaknya nihil karena mengalami kerugian berturut- turut selama tujuh tahun pada tahun 2012 ada 4000 perusahaan. Pengindaran pajak yang dilakukan secara legal oleh perusahaan sebenarnya boleh saja dilakukan hanya saja bagi negara tentunya tindakan ini dapat mengurangi pendapatan negara. Agresivitas pajak merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi pendapatan kena pajak melalui perencanaan pajak (tax planning) baik secara legal yang dilakukan dengan agresivitas pajak maupun illegal yang dilakukan dengan penggelapan pajak (tax evasion) (Sundah dan Toly, 2014). Berbagai upaya yang dilakukan oleh entitas usaha untuk mengurangi beban pajak secara legal merupakan tindakan yang agresif untuk mencari strategi yang legal (diperbolehkan) untuk meminimalkan pejak yang seharusnya dibayar melalui berbagai cara dengan kebijakan keuangan dan tata kelola yang baik (Good Corporate Goevrnance).

Dan yang terakhir membahas mengenai tentang bahwa dalam melaksanakan implementasi suatu kebijakan tidak selalu berjalan mulus. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan. Untuk menggambarkan secara jelas faktor- faktor yang berpengaruh penting terhadap implementasi kebijakan publik serta guna penyederhanaan pemahaman, maka akan digunakan model-model implementasi kebijakan.

 

BAB III

CRITIZE

3.1   Pandangan terhadap Jurnal

Dari adanya persamaan dan ketidaksamaan didalam pembahasan kelima jurnal tersebut tentu akan muncul pandangan terhadap jurnal tersebut. Adapun pandangan yang dapat diambil dari kelima jurnal tersebut. Seperti dijurnal 1 Menurut Husnan (2002) kebijakan pendanaan perusahaan menyangkut kebijakan tentang bentuk dan komposisi pendanaan yang akan dipergunakan oleh perusahaan. Kebijakan dividen adalah kebijakan yang dikaitkan dengan penentuan apakah laba yang diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen atau akan ditahan dalam bentuk laba ditahan.Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaiamana pertumbuhan perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Ketertarikan dilakukannya penelitian ini pada perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah saat ini terdapat kecenderungan pertumbuhan penjualan, aktiva dan laba mengalami fluktuasi.

Di dalam jurnal kedua pelimpahan wewenang tersebut pemerintah daerah berusaha membuat kebijakan-kebijakan untuk mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat kepada masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah antara lain adalah menetapkan target-target yang harus dicapai oleh daerah di tingkat bawahnya, sampai dengan tingkat desa/kelurahan Komunikasi memberikan informasi kesemua pihak yang terkait dengan program yang akan dilakukan, kesalahan dalam memahami informasi akan mengakibatkan perbedaan presepsi, sehingga menimbulkan perbedaan dalam implementasi kebijakan, dalam pelaksanaan Kebijakan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan  dan Perkotaan Dalam MeningkatkanPendapatan daerah tahapan komunikasi merupakan yang pertama dilakukan untuk memberikan informasi kepada semua pihak.

Menurut Edward III dalam Agustino, perintah yang diberikan dalam pelaksanaan suatu komunikasi harus konsisten dan jelas untuk ditetapkan atau jalankan.

Jurnal ketiga , Kebijakan pejabat pemerintahan yang diimplementasikan dalam wujud diskresi tersebut dilindungi oleh payung hukum, sehingga setiap pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan atas nama jabatannya dan digunakan untuk kepentingan publik akan mendapatkan perlindungan hukum.Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai produk hukum sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan peraturan kebijakan sebagai dasar teknis operasional dalam penanganan pandemi covid-19, tentunya didukung oleh birokrasi sebagai pelaksana kebijakan.

Jurnal keempat , Kebijakan keuangan (financial) yang digunakan untuk agresivitas pajak yaitu kebijakan pinjaman yang diproksikan dengan leverage yang merupakan rasio untuk mengukur jumlah pinjaman atau utang dan jumlah ekuitas suatu perusahaan.Kaitannya agresivitas pajak dengan GCG mengacu pada teori agensi yang muncul akibat adanya perbedaan kepentingan antara prinsipal selaku manajemen perusahaan dan agen selaku pemegang saham.Hubungan GCG dengan agresivitas pajak juga diperkuat oleh teori stakeholder yaitu upaya dalam menyeimbangkan seluruh bagian stakeholder perusahaan. Ketika perundang- undangan perpajakan dapat dipatuhi oleh perusahaan maka perusahaan berhasil menyeimbangkan kepentingan semua stakeholder melalui mekanisme GCG. Mekanisme GCG bertujuan untuk menekan adanya agresivitas pajak yang disebabkan oleh masih 

banyaknya celah peraturan undang-undang perpajakan yang dapat diselewengkan (grey area)  (Utami dan Setyawan, 2015) GCG pada proksi komisaris independen dan komite audit berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan proksi lainya yaitu kepemilikan insitusi dan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Implikasi penelitian ini adalah sebagai pengembangan teori agency dan stakeholder dalam lingkup agresivitas pajak yang dipengaruhi oleh GCG (komisaris independen dan komite audit) dan kebijakan keuangan.

Dan yang terakhir jurnal kelima , Pengukuran kinerja keuangan sangat penting untuk melihat akuntabilitas pemerintah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Kemampuan pemerintah dalam menunjukan bahwa uang masyarakat dibelanjakan secara efisien, efektif dan ekonomis.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pemberian kewenangan untuk mengadakan pemungutan pajak harus mempertimbangkan kriteria-kriteria perpajakan yang berlaku secara umum dan juga harus mempertimbangkan ketepatan suatu pajak sebagai pajak daerah. Menghadapi hal ini pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan kegiatan dan penertiban pajak daerah dibeberapa tempat di Kota Tomohon. Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan penerimaan pajak restoran dilakukan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut James E Anderson (dalam Lubis 2014:82) kebijakan itu adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu.

Implementasi kebijakan pengelolaan pajak belum berjalan dengan baik karena masih adanya faktor-faktor penghambat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kesadaran wajib pajak yang rendah dan kurang komunikasi antara wajib pajak dan 

implementor yang tidak baik merupakan faktor penghambat terbesar dalam pengimplementasian kebijakan.Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan   pengelolaan pajak restoran Kota Tomohon yaitu pemberian Nota Penjualan dan Tapping Box yang dapat mengontrol .


 

BAB IV

SYHNTESIZE

4.1 Membandingkan antara Jurnal

Di dalam jurnal 1,2,3,4, dan 5 terdapat perbandingan didalamnya yang dapat kita lihat, untuk di jurnal 1 tersebut, membahas mengenai tentang kebijakan pendanaan perusahaan menyangkut kebijakan tentang bentuk dan komposisi pendanaan yang akan dipergunakan oleh perusahaan dan melihat pertumbuhan perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Untuk di Jurnal kedua , pembahasan di dalam jurnal tersebut membahas mengenai Kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah antara lain adalah menetapkan target-target yang harus dicapai oleh daerah di tingkat bawahnya, sampai dengan tingkat desa/kelurahan Komunikasi memberikan informasi kesemua pihak yang terkait dengan program yang akan dilakukan.

Jurnal ketiga ini membahas mengenai setiap pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan atas nama jabatannya dan digunakan untuk kepentingan publik akan mendapatkan perlindungan hukum.Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai produk hukum sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan peraturan kebijakan sebagai dasar teknis operasional dalam penanganan pandemi covid-19, tentunya didukung oleh birokrasi sebagai pelaksana kebijakan.

Untuk Jurnal keempat , membahas mengenai tentang Kebijakan keuangan (financial) yang digunakan untuk agresivitas pajak yaitu kebijakan pinjaman yang diproksikan dengan leverage yang merupakan rasio untuk mengukur jumlah pinjaman atau utang dan jumlah ekuitas suatu perusahaan.

Dan yang terakhir Jurnal kelima , di dalam jurnal ini membahas mengenai tentang pengukuran kinerja keuangan sangat penting untuk melihat akuntabilitas pemerintah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.


 

BAB V

SUMMARIZE

5.1   Meringkas mengenai Jurnal 1,2,3,4,5

Jurnal “ Pengaruh Kebijakan Keuangan Dan Tata Kelola Terhadap Pertumbuhan Perusahaan “

Pertumbuhan perusahaan berkaitan dengan kemampuan perusahaan untuk menjadi lebih besar terutama dalam hal ukuran (size) perusahaan, sehingga merupakan suatu harapan yang diinginkan oleh pihak internal perusahaan yaitu manajemen maupun eksternal seperti investor dan kreditor yang dapat dikaji dari sisi total asset atau pendekatan lainnya Keputusan pendanaan yang harus diambil oleh seorang manajer keuangan adalah bagaimana perusahaan memperoleh modal untuk memenuhi kebutuhan investasinya. Keputusan pendanaan merupakan kebijakan manajemen dalam menentukan sumber-sumber dana, baik yang berasal dari modal internal maupun modal eksternal. Menurut Husnan (2002) kebijakan pendanaan perusahaan menyangkut kebijakan tentang bentuk dan komposisi pendanaan yang akan dipergunakan oleh perusahaan Dalam menjalankan aktivitas pengambilan kebijakan keuangan bagi perusahaan industri manufaktur, mempertimbangkan keputusan investasi yang berkaitan dengan nilai buku aktiva tetap dan total aktiva yang dimiliki pihak perusahaan dalam mempengaruhi tingkat pertumbuhan perusahaan adalah sebuah keharusan. Termasuk pula kebijakan keuangan diambil oleh pihak manajemen perusahaan pada saat nilai buku aktiva tetap dengan harga saham yang menguntungkan. Pihak perusahaan senantiasa mengamati nilai buku aktiva tetap harus menunjukkan nilai lebih besar dari harga saham, sehingga keputusan investasi menguntungkan pihak perusahaan dan secara positif dan signifikan memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan perusahaan Pengaruh keputusan pendanaan yang berpengaruh negatif dan tidak signifikan dikarenakan keputusan manajer atau pimpinan perusahaan kurang memperhatikan penggunaan atau pemanfaatan pendanaan yang berkaitan dengan total hutang yang lebih besar dari total ekuitas, total hutang yang lebih besar dari total aktiva, total hutang jangka panjang lebih besar dari total ekuitas dan total hutang lebih besar daripada jumlah saham terhadap pertumbuhan perusahaan. Alasan keputusan pendanaan berpengaruh negatif bagi perusahaan mengeluarkan kebijakan deviden untuk mendapatkan keuntungan atas saham yang ditanamkanadalah karena hasil keuntungan ini menjadi pertimbangan dalam kebijakan keuangan khususnya dalam menentukan besarnya kebijakan deviden dari para pemilik saham yang menanamkan modalnya untuk digunakan sebagai investasi dan pendanaan. Menentukan kebijakan deviden bagi perusahaan didasari oleh kebijakan deviden per lembar saham sesuai dengan besar keuntungan yang diperoleh.tata kelola berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan. Hal ini dikarenakan bahwa tata kelola dari masing-masing perusahaan berbeda-beda dan kecenderungan aktivitas tata kelola hanya bersifat menata kebijakan administrasi perusahaan yang berkaitan dengan pengembangan SDM, dan tata kelola keuangan hanya dikendalikan oleh pihak top manajer dan pemilik saham dalam suatu perusahaan, yang tentunya aktivitas tata kelola hanya untuk memperbaiki sinkronisasi internal perusahaan, tidak mengarah pada pertumbuhan perusahaan.Hal inilah yang menyebabkan tata kelola perusahaan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan dalam upaya meningkatkan penjualan, aktiva dan laba. Dengan demikian, hasil penelitian ini tidak membuktikan hipotesis yang diajukan bahwa “tata kelola berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan.

Jurnal “ IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DI KOTA SERANG

Dengan adanya pelimpahan wewenang tersebut pemerintah daerah berusaha membuat kebijakan-kebijakan untuk mencapai target yang ditetapkan. pemerintah pusat kepada masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah antara lain adalah menetapkan target-target yang harus dicapai oleh daerah di tingkat bawahnya, sampai dengan tingkat desa/kelurahan.Melihat fenomena yang terjadi bahwa PBB-P2 berpotensi dalam meningkatkan PAD, pengelolaan pajak tersebut hanya belum maksimal. Dalam hal ini dinas pendapatan daerah memiliki wewenang dalam pengelolaan Pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Komunikasi memberikan informasi kesemua pihak yang terkait dengan program yang akan dilakukan, kesalahan dalam memahami informasi akan mengakibatkan perbedaan presepsi, sehingga menimbulkan perbedaan dalam implementasi kebijakan, dalam pelaksanaan Kebijakan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan daerah tahapan komunikasi merupakan yang pertama dilakukan untuk memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait. Menurut Edward III dalam Agustino, perintah yang diberikan dalam pelaksanaan suatu komunikasi harus konsisten dan jelas untuk ditetapkan atau dijalankanTransmisi merupakan faktor utama dalam hal komunikasi pelaksana kebijakan. Menurut Agustino, penyaluran komunikasi yang baik akan menghasilkan suatu implementasi yang baikBerdasarkan data tyang telah disampaikan diatas, Staf yang memadai serta keahlian-keahlian yang baik untuk melaksanakan pelayanan publik, jumlah yang banyak tidak secara otomatis mendorong implementasi berhasil. Untuk itu, Conyers (1990) menegaskan bahwa: “Harus realistis dalam hal sumberdaya yang ada untuk implementasi guna mendukung tercapainya suatu rencana”. Dengan demikian sumberdaya menjadi sangat penting.Disposisi dalam Implementasi Kebijakan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan daerah Dampak dari adanya kekuataan sering mengesampingkan pelaksanaan kebijakan yang diitetapkan oleh pembuat kebijakan. Sehingga pelaksanaannya akan cenderung adanya suatu kepentingan organisasi sebagai prioritas mereka. Hal ini pula yang menyebabkan perbedaaan pandangan dan pemikiran dalam pembuat keputusan yang pada akhirnya mendorong ketidaksempurnaan pelaksanan kebijakan tersebut.Perilaku ini terbangun oleh pengalaman yang mereka rasakan bahwa pemerintah lebih cenderung memmanfaatkan masyarakat untuk kepentingannya institusi, hal ini menurut Edward III dalam Tachjan (2006:83) mengungkapkan bahwa Disposisi faktor yang bertalian dengan watak atau sikap serta komitmen yang harus dimiliki oleh pelaksana kebijakanPeran birokrasi dalam menjalankan peran dalam proses birokrasi dalam implementasi kebijakan publik, maka struktur birokrasi sangat urgen didalam implementasi kebijakan publiSuatu kebijakan publik akan menjadi efektif apabila dilaksanakan dan mempunyai manfaat positif bagi anggota-anggota masyarakat. Dengan kata lain, tindakan atau perbuatan manusia sabagai anggota masyarakat harus sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah atau  Negara.

Jurnal ketiga “ Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020

Tugas negara/pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya tersebut tidak bisa dilepaskan dari perkembangan kenegaraan dan pemerintahan setelah Perang Dunia II yaitu dengan adanya konsep negara hukum yang baru yang dikenal sebagai konsep negara kesejahteraan (welfare state). Konsep ini menempatkan pemerintah untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurszorg), disamping tentunya tetap berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu maka peran pemerintah semakin lama semakin luas.Menurut S.A. de Smith, pemberian kewenangan kepada administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri itu dikenal dengan istilah freies ermessen atau discretionary power, suatu istilah yang di dalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.a. Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), negara berperan aktif dalam mencampuri kehidupan sosial ekonomi rakyatnya dengan tujuan 

untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. W. Riawan Tjandra mengutip pendapat Asshiddiqie yang menyatakan bahwa bahwa dalam konsep negara kesejahteraan ini, negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi rakyat banyak.Konsep negara kesejahteraan (welfare state), memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.Krishna Djaya Darumurti menyatakan bahwa pusat isu teoritis- konseptual dalam menganalisis konsep diskresi adalah tegangan (tension) yang terjadi antara tindakan menjalankan undang-undang (atau peraturan perundang-undangan dalam pengertian yang lebih luas) secara legalistik versus tindakan menyimpang dari undang-undang (atau peraturan perundang-undangan dalam pengertian yang lebih luas).b. Makna Keadaan Darurat Menurut Peraturan Perundang-undanganPresiden juga diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu) berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Perpu tersebut dapat ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Meskipun demikian Perppu ini untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, dan apabila tidak mendapat persetujuan DPR maka Perpu ini harus dicabut. Kewenangan yang dimiliki Presiden tersebut merupakan kewenangan diskresi konstitusional sebagai implementasi dari adanya extraordinary power yang melekat pada Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial. Menurut Mahkamah Konstitusi pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Dalam pertimbangannya dinyatakan memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa Hasil dan Pembahasan

1. Implikasi Pandemi covid-19 terhadap APBN Penanganan pandemi covid-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sangat diperlukan karena pandemi covid-19 telah membawa implikasi berdampak bagi kesehatan, perekonomian, sosial, dan lain-lain yang pada akhirnya menggerus kesejahteraan rakyat. Dalam Penjelasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 secara singkat antara lain dapat dirumuskan antara lain:

a. Pandemi covid-19 secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa dampak bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

b. Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi pada perubahan dalam postur  anggaran (APBN) tahun 2020, baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara,  maupun pembiayaan.

c. Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi covid-19, antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha.2. Langkah-langkah Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-191). Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan- kegiatan yang mempercepat penanganan covid-19 (refocusing kegiatan dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan covid-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

2). Mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai kewenangannya.

3). Mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan undang-undang.Pemerintah mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk mengatasi dampak sosial ekonomi dari kondisi darurat pandemi covid-19 melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta  memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Program pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyertaan Modal Negara dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk. Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, yaitu dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan kewenangan diskresi konstitusional sebagai hak Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa berkaitan dengan pandemi covid-19, Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai produk hukum sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan peraturan kebijakan sebagai dasar teknis operasional dalam penanganan pandemi covid-19, tentunya didukung oleh birokrasi sebagai pelaksana kebijakan.Diskresi yang dimiliki Presiden dan pejabat pemerintahan merupakan kebijakan strategis yang berupa keputusan dan/atau tindakan dalam mengatasi persoalan konkret yang mendesak yang membutuhkan penanganan segera.

Jurnal keempat “ Kebijakan Keuangan Dan Good Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan keuangan yang diproksikan menggunakan leverage, capital intensity dan inventory intensity serta GCG yang diproksikan menggunakan kepemilikan intitusional, dewan komisaris independen, komite audit dan kualitas audit terhadap agresivitas pajak. Berdasarkan hasil analisis data penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa bahwa kebijakan keuangan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan GCG pada proksi komisaris independen dan komite audit berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan proksi lainya yaitu kepemilikan insitusi dan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Implikasi penelitian ini adalah sebagai pengembangan teori agency dan stakeholder dalam lingkup agresivitas pajak yang dipengaruhi oleh GCG (komisaris independen dan komite audit) dan kebijakan keuangan. Untuk manajerial, digunakan sebagai acuan atas pengawasan kebijakan keuangan dan penguatan mekanisme GCG untuk menekan adanya agresivitas pajak yang dapat mempengaruhi perusahaan. Keterbatasan penelitian ini adalah populasi hanya terkonsentris pada sektor manufaktur sehingga berpengaruh terhadap tingkat generalisasi secara luas dan proksi GCG yang hanya menggunakan empat proksi. Berdasarkan temuan penelitian dan keterbatasan, maka saran penelitian untuk meneliti pada populasi lain seperti jasa, keuangan dan pertambangan serta penambahan proksi GCG seperti komite governance yang pada saat periode peneliti masih jarang ditemukan.

Jurnal kelima “ IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK RESTORAN DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TOMOHON

Implementasi kebijakan pengelolaan pajak belum berjalan dengan baik karena masih adanya faktor-faktor penghambat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kesadaran wajib pajak yang rendah dan kurang komunikasi antara wajib pajak dan implementor yang tidak baik merupakan faktor penghambat terbesar dalam pengimplementasian kebijakan.

 

 


 

Daftar Pustaka

Nurdin, M., WK, M. Y. N., & Sudirman, S. (2019). Pengaruh Kebijakan Keuangan Dan Tata Kelola Terhadap Pertumbuhan Perusahaan. ATESTASI: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 2(1), 11-20. https://jurnal.fe.umi.ac.id/index.php/ATESTASI/article/view/131

 

UNIS-Tangerang, E. A. A. P., UNIS-Tangerang, S. D. P., & UNIS-Tangerang, S. P. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DI KOTA SERANG. http://ejournal.unis.ac.id/index.php/perspektif/article/view/567

 

Juliani, H. (2020). Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 329-348. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/8043

 

Setyawan, S., Wahyuni, E. D., & Juanda, A. (2019). Kebijakan Keuangan Dan Good Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 9(3), 327-342. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jrak/article/view/9845

 

Maria, K., Lumolos, J., & Pangemanan, F. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK RESTORAN DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TOMOHON. JURNAL EKSEKUTIF, 2(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/29649

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 5 KKPP A THARISA AMANDA LUBIS 200903178

  TUGAS 5 Misi Kementerian Keuangan Menurut Teori Para Ahli D I S U S U ...