TUGAS 4 KEBIJAKAN
KEUANGAN DAN POLITIK PERPAJAKAN ( A )
DISUSUN OLEH :
Tharisa Amanda
Lubis
200903178
LINK BLOG :
Tarisamandalbs31.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU
:
DR. SALLY MARISA SIHOMBING, S.IP, M.SI.
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2021/2022
Apa yang menjadi ukuran bahwa pertumbuhan atau
pembangunan ekonomi berkolerasi dengan negara yang bersejahtera ( menciptakan
kemakmuran )
Pertumbuhan ekonomi dapat didefinisikan sebagai:
perkembangan kegiatan ekonomi mengarah pada peningkatan barang dan jasa yang
diproduksi oleh masyarakat. Dalam jangka panjang, isu pertumbuhan ekonomi dapat
dilihat sebagai isu makro ekonomi. Dari satu periode ke periode lainnya, kemampuan
suatu negara untuk memproduksi barang dan faktor produksi serta jasa selalu
meningkat secara kuantitas dan kualitas. Investasi akan meningkatkan volume
barang modal. Teknologi yang digunakan terus berkembang. Selain itu, karena
pertumbuhan penduduk dan peningkatan angkatan kerja, pengalaman kerja dan
pendidikan telah meningkatkan keterampilan mereka.
Secara umum suatu negara bisa digolongkan sebagai negara
kesejahteraan jika mempunyai empat pilar utamanya, yaitu: (1) social
citizenship; (2) full democracy; (3) modern industrial relation systems; dan
(4) rights to education and the expansion of modern mass educations systems.
Keempat pilar ini dimungkinkan dalam negara kesejahteraan karena negara
memperlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai penganugerahan hak-hak sosial
(the granting of social rights) kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut
mendapat jaminan seperti layaknya hak atas properti, tidak dapat dilanggar
(inviolable), serta diberikan berdasar basis kewargaan (citizenship) dan bukan
atas dasar kinerja atau kelas.
Saya ingat kritik yang diajukan oleh sosiolog dan ilmuwan
politik dari Kanan dan Kiri. Literatur yang beragam ini mempertanyakan kontrol
sosial dan konsekuensi mobilisasi / demobilisasi politik dari program negara
kesejahteraan tetapi tidak disebutkan dalam volume. Barr tidak meninjau kritik
ekonomi Marxis terhadap negara kesejahteraan tetapi
memutuskanbahwaperdebatannya harus bertentangan hanya dengan libertarian dan
mendukung ideolog liberal. Banyak Marxis akan setuju dengan pernyataan Barr
bahwa negara kesejahteraan meningkatkan efisiensi tetapi akan menganggap ini
sebagai evilebih lanjut- dence bahwa kesejahteraan sebagianbesar adalahpenopang
untuk kapitalisme dan bukan koreksi sejati dari kontradiksi kapitalisme. Namun,
penelitian ini memiliki banyak hal yang harus dipuji. Barr membawa analisis
rasional dan dipikirkan dengan baik ke isu-isu yang sering diberikan kepadakata
demi kataideologi.
Sementara pada tahun 1850-an di Prusia konsep Negara
Kesejahteraan (welfare state) dirintis oleh Otto Von Bismarck (Triwibowo &
Bahagio, 2006:xvi). Di masa lalu, di Eropa dan Amerika, gagasan tentang Negara
Kesejahteraan (welfare state) sempat berbenturan dengan konsepsi negara liberal
kapitalistik. Namun ternyata benturan kedua gagasan besar tersebut telah
menghasilkan negara-negara makmur, terutama di Eropa Barat dan Amerika Utara,
dimana rakyatnya hidup dengan sejahtera. Rakyat di negara-negara tersebut bisa
menikmanti pelayanan dari negara di bidang kesehatan dan jaminan hari tua dengan
program asuransi kesehatan dan pensiun, sekolah gratis, dan sebagainya.
Membangun negara kesejahteraan, menjadi obsesi banyak
negara baru terutama di Asia yang merdeka setelah Perang Dunia II. Beberapa
negara seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura, telah cukup berhasil
membangun negara kesejahteraannya (Triwibowo & Bahagio, 2006:xvii).
Demikian pula, negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945, didesain sebagai Negara Kesejahteraan (welfare
state).
Prinsip Welfare Rights. Secara filosofis keberadaan
wacana Negara kesejahteraan ditopang oleh ide filosofis tentang keadilan sosial
terutama berhubungan dengan keadilan distributif.Kebijakan Negara kesejahteraan
tidak serta merta memenuhi kebutuhan-kebutahan dari tiap-tiap individu, namun
demikian kebijakan publik yang dilakukan oleh Negara kesejahteraan memiliki
tujuan untuk mendistribusikan pendapatan secara adil bagi seluruh warga Negara.
Salah satu aspek keadilan sosial yang ditekankan sebagai landasan filosofis
dari Negara kesejahteraan adalah berhubungan dengan hak tiap-tiap warganegara
untuk hidup secara layak.Ide dasar konsep negara kesejahteraan berangkat dari
upaya negara untuk mengelola semua sumber daya yang ada demi mencapai salah
satu tujuan negara yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Cita-cita ideal
ini kemudian diterjemahkan dalam sebuah kebijakan yang telah dikonsultasikan
kepada publik sebelumnya dan kemudian dapat dilihat apakah sebuah negara
betul-betul mewujudkan kesejahteraan warga negaranya atau tidak. Masalah
kemiskinan dan kesehatan masyarakat merupakan sebagian dari banyak masalah yang
harus segera direspons oleh pemerintah dalam penyusunan kebijakan
kesejahteraan.
Menurut Barr (1998; dalam Simarmata, 2008:18), pembangunan
ekonomi yang dilakukan oleh negara kesejahteraan haruslah berkorelasi dengan
kemaslahatan dan kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi tugas utama yang harus
diwujudkan dalam negara kesejahteraan. Menurutnya, ada dua hal yang terkait
langsung dengan upaya pembangunan ekonomi: Pertama, perwujudan negara
kesejahteraan bukanlah sesuatu yang terpisah dari upaya pembangunan ekonomi.
Seperti yang telah dinyatakan, pembangunan ekonomi harus membuat masyarakat
semakin sejahtera, bukan sebaliknya.
Selanjutnya Barr (1998; dalam Simarmata, 2008: 19-20)
mengidentifikasi beberapa hal penting ketika kita bicara mengenai peran negara
kesejahteraan. Beberapa hal itu adalah: Pertama, bahwa sumber kesejahteraan
masyarakat tidak hanya berasal dari negara. Sumber kesejahteraan masyarakat
bisa berasal dari: (1) Kesejahteraan masyarakat dapat mengalir lewat gaji atau
pemasukan (income) dari tempat di mana ia bekerja.
Kedua, yang patut diperhatikan dalam sistem negara
kesejahteraan adalah bahwa cara penyampaian (modes of delivery) sumber daya
kesejahteraan juga beragam. Menurutnya, penyampaian manfaat kesejahteraan itu,
misalnya, bisa dilakukan dengan cara memberikan pelayanan gratis (seperti
pelayanan kesehatan tanpa biaya) atau memberikan uang lewat peringanan pajak, dan
sebagainya.
Ada beberapa alasan mengapa suatu pemerintahan memiliki
sistem negara kesejahteraan. Alasan-alasan tersebut menjadi tujuan sekaligus
juga menjadi alat ukur kesuksesan dalam menjalankan sistem negara
kesejahteraan.
Ketiga, mempromosikan kesamaan sosial (promotingsocial
equality); Keempat, mempromosikan integrasi sosial atau menghindari eksklusi
sosial (promoting social integration and avoiding social exclusion) ; Kelima,
mempromosikan stabilitas sosial (promoting social stability); dan Keenam,
mempromosikan otonomi atau kemandirian individu (promoting autonomy).
Kaitan utama antara pembangunan dan kesejahteraan rakyat
terletak pada perekonomian nasional. Jika suatu negara berkembang dengan baik,
maka akan tercipta kesejahteraan sosial. Di sisi lain, jika tidak dikembangkan
dengan baik, tidak akan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan
kesejahteraan masyarakat dicapai melalui kebijakan pemerintah yang baik. Secara
umum, kebijakan tersebut memiliki tujuan yang besar. Ini termasuk prinsip
efisiensi dan pemanfaatan sumber daya, menekankan prinsip keadilan dan
kesetaraan dalam proses distribusi, dengan tetap menjaga kebebasan pribadi
(Barr, 1987; 4).
Daftar Pusaka
Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State).
Jurnal Sospol, 2(1), 103-122
Barr, N. (1998). The Economics of The Welfare State.
Stanford: Standford University Press.
American Journal of Sociology, Vol. 94, No. 3 (Nov.,
1988), pp. 669-671
Tidak ada komentar:
Posting Komentar