Selasa, 19 Oktober 2021

TUGAS 4 KKPP A

 

TUGAS 4 KEBIJAKAN KEUANGAN DAN POLITIK PERPAJAKAN ( A )



DISUSUN OLEH :

Tharisa Amanda Lubis

200903178

 

LINK BLOG :

Tarisamandalbs31.blogspot.com

 

DOSEN PENGAMPU :

DR. SALLY MARISA SIHOMBING, S.IP, M.SI.

 

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2021/2022


 

Apa yang menjadi ukuran bahwa pertumbuhan atau pembangunan ekonomi berkolerasi dengan negara yang bersejahtera ( menciptakan kemakmuran )

 

Pertumbuhan ekonomi dapat didefinisikan sebagai: perkembangan kegiatan ekonomi mengarah pada peningkatan barang dan jasa yang diproduksi oleh masyarakat. Dalam jangka panjang, isu pertumbuhan ekonomi dapat dilihat sebagai isu makro ekonomi. Dari satu periode ke periode lainnya, kemampuan suatu negara untuk memproduksi barang dan faktor produksi serta jasa selalu meningkat secara kuantitas dan kualitas. Investasi akan meningkatkan volume barang modal. Teknologi yang digunakan terus berkembang. Selain itu, karena pertumbuhan penduduk dan peningkatan angkatan kerja, pengalaman kerja dan pendidikan telah meningkatkan keterampilan mereka.

 

Secara umum suatu negara bisa digolongkan sebagai negara kesejahteraan jika mempunyai empat pilar utamanya, yaitu: (1) social citizenship; (2) full democracy; (3) modern industrial relation systems; dan (4) rights to education and the expansion of modern mass educations systems. Keempat pilar ini dimungkinkan dalam negara kesejahteraan karena negara memperlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai penganugerahan hak-hak sosial (the granting of social rights) kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut mendapat jaminan seperti layaknya hak atas properti, tidak dapat dilanggar (inviolable), serta diberikan berdasar basis kewargaan (citizenship) dan bukan atas dasar kinerja atau kelas.

 

Saya ingat kritik yang diajukan oleh sosiolog dan ilmuwan politik dari Kanan dan Kiri. Literatur yang beragam ini mempertanyakan kontrol sosial dan konsekuensi mobilisasi / demobilisasi politik dari program negara kesejahteraan tetapi tidak disebutkan dalam volume. Barr tidak meninjau kritik ekonomi Marxis terhadap negara kesejahteraan tetapi memutuskanbahwaperdebatannya harus bertentangan hanya dengan libertarian dan mendukung ideolog liberal. Banyak Marxis akan setuju dengan pernyataan Barr bahwa negara kesejahteraan meningkatkan efisiensi tetapi akan menganggap ini sebagai evilebih lanjut- dence bahwa kesejahteraan sebagianbesar adalahpenopang untuk kapitalisme dan bukan koreksi sejati dari kontradiksi kapitalisme. Namun, penelitian ini memiliki banyak hal yang harus dipuji. Barr membawa analisis rasional dan dipikirkan dengan baik ke isu-isu yang sering diberikan kepadakata demi kataideologi.

 

Sementara pada tahun 1850-an di Prusia konsep Negara Kesejahteraan (welfare state) dirintis oleh Otto Von Bismarck (Triwibowo & Bahagio, 2006:xvi). Di masa lalu, di Eropa dan Amerika, gagasan tentang Negara Kesejahteraan (welfare state) sempat berbenturan dengan konsepsi negara liberal kapitalistik. Namun ternyata benturan kedua gagasan besar tersebut telah menghasilkan negara-negara makmur, terutama di Eropa Barat dan Amerika Utara, dimana rakyatnya hidup dengan sejahtera. Rakyat di negara-negara tersebut bisa menikmanti pelayanan dari negara di bidang kesehatan dan jaminan hari tua dengan program asuransi kesehatan dan pensiun, sekolah gratis, dan sebagainya.

 

Membangun negara kesejahteraan, menjadi obsesi banyak negara baru terutama di Asia yang merdeka setelah Perang Dunia II. Beberapa negara seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura, telah cukup berhasil membangun negara kesejahteraannya (Triwibowo & Bahagio, 2006:xvii). Demikian pula, negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, didesain sebagai Negara Kesejahteraan (welfare state).

 

Prinsip Welfare Rights. Secara filosofis keberadaan wacana Negara kesejahteraan ditopang oleh ide filosofis tentang keadilan sosial terutama berhubungan dengan keadilan distributif.Kebijakan Negara kesejahteraan tidak serta merta memenuhi kebutuhan-kebutahan dari tiap-tiap individu, namun demikian kebijakan publik yang dilakukan oleh Negara kesejahteraan memiliki tujuan untuk mendistribusikan pendapatan secara adil bagi seluruh warga Negara. Salah satu aspek keadilan sosial yang ditekankan sebagai landasan filosofis dari Negara kesejahteraan adalah berhubungan dengan hak tiap-tiap warganegara untuk hidup secara layak.Ide dasar konsep negara kesejahteraan berangkat dari upaya negara untuk mengelola semua sumber daya yang ada demi mencapai salah satu tujuan negara yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Cita-cita ideal ini kemudian diterjemahkan dalam sebuah kebijakan yang telah dikonsultasikan kepada publik sebelumnya dan kemudian dapat dilihat apakah sebuah negara betul-betul mewujudkan kesejahteraan warga negaranya atau tidak. Masalah kemiskinan dan kesehatan masyarakat merupakan sebagian dari banyak masalah yang harus segera direspons oleh pemerintah dalam penyusunan kebijakan kesejahteraan.

 

Menurut Barr (1998; dalam Simarmata, 2008:18), pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara kesejahteraan haruslah berkorelasi dengan kemaslahatan dan kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi tugas utama yang harus diwujudkan dalam negara kesejahteraan. Menurutnya, ada dua hal yang terkait langsung dengan upaya pembangunan ekonomi: Pertama, perwujudan negara kesejahteraan bukanlah sesuatu yang terpisah dari upaya pembangunan ekonomi. Seperti yang telah dinyatakan, pembangunan ekonomi harus membuat masyarakat semakin sejahtera, bukan sebaliknya.

 

Selanjutnya Barr (1998; dalam Simarmata, 2008: 19-20) mengidentifikasi beberapa hal penting ketika kita bicara mengenai peran negara kesejahteraan. Beberapa hal itu adalah: Pertama, bahwa sumber kesejahteraan masyarakat tidak hanya berasal dari negara. Sumber kesejahteraan masyarakat bisa berasal dari: (1) Kesejahteraan masyarakat dapat mengalir lewat gaji atau pemasukan (income) dari tempat di mana ia bekerja.

 

Kedua, yang patut diperhatikan dalam sistem negara kesejahteraan adalah bahwa cara penyampaian (modes of delivery) sumber daya kesejahteraan juga beragam. Menurutnya, penyampaian manfaat kesejahteraan itu, misalnya, bisa dilakukan dengan cara memberikan pelayanan gratis (seperti pelayanan kesehatan tanpa biaya) atau memberikan uang lewat peringanan pajak, dan sebagainya.

 

Ada beberapa alasan mengapa suatu pemerintahan memiliki sistem negara kesejahteraan. Alasan-alasan tersebut menjadi tujuan sekaligus juga menjadi alat ukur kesuksesan dalam menjalankan sistem negara kesejahteraan.

 

Ketiga, mempromosikan kesamaan sosial (promotingsocial equality); Keempat, mempromosikan integrasi sosial atau menghindari eksklusi sosial (promoting social integration and avoiding social exclusion) ; Kelima, mempromosikan stabilitas sosial (promoting social stability); dan Keenam, mempromosikan otonomi atau kemandirian individu (promoting autonomy).

 

Kaitan utama antara pembangunan dan kesejahteraan rakyat terletak pada perekonomian nasional. Jika suatu negara berkembang dengan baik, maka akan tercipta kesejahteraan sosial. Di sisi lain, jika tidak dikembangkan dengan baik, tidak akan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan kesejahteraan masyarakat dicapai melalui kebijakan pemerintah yang baik. Secara umum, kebijakan tersebut memiliki tujuan yang besar. Ini termasuk prinsip efisiensi dan pemanfaatan sumber daya, menekankan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses distribusi, dengan tetap menjaga kebebasan pribadi (Barr, 1987; 4).

 

 


 

Daftar Pusaka

Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, 2(1), 103-122

Barr, N. (1998). The Economics of The Welfare State. Stanford: Standford University Press.

American Journal of Sociology, Vol. 94, No. 3 (Nov., 1988), pp. 669-671

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 5 KKPP A THARISA AMANDA LUBIS 200903178

  TUGAS 5 Misi Kementerian Keuangan Menurut Teori Para Ahli D I S U S U ...