Kamis, 04 November 2021

TUGAS 5 KKPP A THARISA AMANDA LUBIS 200903178

 

TUGAS 5

Misi Kementerian Keuangan Menurut Teori Para Ahli



D

I

S

U

S

U

N

OLEH
NAMA : THARISA AMANDA LUBIS

NIM : 200903178

MATA KULIAH : KEBIJAKAN KEUANGAN DAN POLITIK PERPAJAKAN ( A )

LINK BLOG : TARISAMANDALBS31.BLOGSPOT.COM

DOSEN PENGAMPU : DR. SALLY MARISSA SIHOMBING, S.I.P, M.Si

 


 

Misi Kementrian Menurut Teori Para Ahli

Menurut JF Bradley, manajemen keuangan adalah bidang manajemen bisnis yang didedikasikan untuk penggunaan modal yang bijaksana dan pemilihan sumber modal yang cermat sehingga unit pengeluaran dapat bergerak untuk mencapai tujuannya. Jika difahami lebih jauh, definisi di atas setidaknya memiliki tiga aspek, yaitu penggunaan modal secara bijak, sumber modal, dan terwujudnya tujuan organisasi dan pribadi. Mengapa harus individu, karena dalam setiap organisasi ada unsur kepemimpinan, dalam hal ini adalah individu. Gunakan dana dengan bijak tentunya tujuannya adalah efisiensi dan efektifitas, agar tidak terjadi penggunaan dana secara sembarangan atau sewenang-wenang. Untuk memperoleh dana dapat berasal dari berbagai sumber, seperti dana, pinjaman dari lembaga keuangan, yang keduanya berasal dari sumber eksternal. Sedangkan untuk saham internal dari pemegang saham, keuntungan perusahaan disubsidi.

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang efektif untuk mengatasi perekonomian yang lesu pada suatu negara. Kebijakan fiskal dapat digunakan untuk menstabilkan permintaan agregat, tingkat produksi, dan kesempatan kerja. Ketika permintaan agregat tidak cukup untuk memastikan penyerapan tenaga kerja penuh, maka pemerintah dalam ruang lingkup fiskal harus meningkatkan anggaran belanja negaranya dan memotong pajak. Sebaliknya, ketika permintaan agregat berlebihan sehingga resiko meningkatkan inflasi, maka pemerintah harus memotong anggaran belanja negara dan meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan semacam itu akan menciptakan perekonomian yang lebih stabil, dan menguntungkan semua komponen masyarakat.

Kebijakan fiskal menjai hal yang sangat vital terhadap kelangsungan suatu negara. Karna pemilihan keputusan terhadap kebijakan-kebijakan yang berimbas pada belajuan suatu ekonomi suatu negara. Maka dari itu kebijakan fiscal harus di pikirkan matang-matang oleh pemerintah agar kedepanya tidak menjadi boomerang terhadap negara tersebut. Kebijakan ini juga bisa mempengaruhi laju ekonomi pemerintah beserta jual beli masa selanjutnya dimana akan menentukan tingkat konsumsi dan pengeluaran investasi. Jika sampai gagal juga akan menghasilkan fluktuasi ekonomi dan menciptakan gejolak besar dalam ekonomi suatu pemerintahan.

(John F.Doe :1968) menjelaskan bahwa kebijakan fiskal atau yang sering juga disebut sebagai kebijakan stabilitas dan pembangunan adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki. (Dirk,J.Wolson Dalam Suparmoko :1968) mengatakan ruang lingkup kebijakan fiskal meliputi semua tindakan atau usaha untuk meningkatkan keejahteraan umum melalui pengawasan pemerintah terhadap sumber-sumber ekonomi dengan menggunakan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, mobilisasi sumberdaya, dan penentuan harga barang dan jasa dari perusahaan – perusahaan. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung keberlanjutan proses konsolidasi desentralisasi fiscal dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan antara lain untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta antar daerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.

Menurut Dornbusch et al. (2011) Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait dengan tingkat pengeluaran pemerintah dan pembayaran transfer serta struktur pajak. Menurut definisi kebijakan fiskal oleh Hubbard et al (2012), kebijakan pemerintah bertujuan untuk mengatur perubahan pajak, pengeluaran, dan pembayaran transfer pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi kondisi ekonomi makro. Secara garis besar, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja negara untuk mencapai tujuan pemerintah, seperti mengurangi ketimpangan dan kemiskinan serta mendorong pertumbuhan.

Menurut Oates (1993), Misi Fiskal dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, karena pemerintah daerah lebih efisien dalam produksi dan pengadaan barang publik barang-barang.

Oates (1993) juga menyatakan bahwa Misi fiskal meningkatkan efisiensi ekonomi terkait dengan nama-nama pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah diberikan kemampuan dan kewenangan untuk menggali potensi yang ada daerah dan menjadikan setiap daerah memiliki sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pengeluaran pembangunan. Lebih daerah mandiri merupakan dambaan setiap pemerintah daerah, sebagai daerah yang memiliki pendapatan dan kemandirian yang cukup besar. Independensi memiliki posisi yang lebih baik daripada mereka yang bergantung pada pendanaan pemerintah pusat.

 

Oates, W. E. (1993). Fiscal decentralization and economic development. National Tax Journal, 46(2), 237-243

 

Misi fiskal merupakan salah satu mekanisme transfer dana dari APBN dalam kaitan dengan kebijakan keuangan negara yaitu untuk mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability) dan memberikan stimulus terhadap aktivitas perekonomian masyarakat, maka dengan kebijakan desentralisasi fiskal diharapkan akan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang sepadan dengan besarnya kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom (Sun’an dan Senuk 2017).

Sun’an, Muammil., & Senuk, Abdurrahman. (2015). Ekonomi Pembangunan Daerah. Jakarta : Mitra Wacana Media

Misi fiskal di Indonesia adalah khusus untuk desentralisasi expenditure, yaitu fiskal yang digunakan untuk belanja daerah dan besarnya ditentukan oleh diskresi masing-masing Pemerintah Daerah. Desentralisasi fiskal di Indonesia menitikberatkan pada desentralisasi di sisi pengeluaran, sehingga pemberian kewenangan pungutan perpajakan daerah dan retribusi daerah relatif terbatas, namun kepada daerah diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan pengeluaran sesuai prioritas dan kebutuhan daerah. (Nurhemi & Suryani, 2015)

 

Nurhemi., & Suryani, Guruh. (2015). Dampak Otonomi Keuangan Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Vol. 18, (No. 2), pp.183-206

Dalam melaksanakan Misi fiskal, menurut prinsip money should follow functions merupakan prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan (Bahl, 2000). Artinya setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut

 

Bahl, Roy W. 2000. China : Evaluating the impact of Intergovemmental Fiscal reform dalam Fiscal Decentralization in Developing Countries. Edited by Richard M. Bird and Francois Vaillancourt, United Kingdom : Cambridge Univercity Press

Barzelay (1991) mengemukakan bahwa terdapat tiga misi dalam desentralisasi fiskal, salah satunya adalah desentralisasi fiskal yang dilaksanakan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya raksasa. Pemerintah daerah yang efisien dan efektif yang bersangkutan diharapkan dapat mengelola dan menyelenggarakan daerah dengan keuangan yang seimbang, tidak hanya memperhatikan sisi pendapatan saja tetapi daerah perbelanjaan juga harus diperhatikan dan dikelola dengan baik. Belanja modal dan total belanja daerah adalah variabel kemampuan yang digunakan untuk menghitung rasio kesesuaian.

 

Barzelay. M. (1991). Managing local development. Lesson from Spain. Policy Sciences, 24 (3), 271-290.

[1]


 

1.       (Andrews, 2013), menyatakan kekayaan negara saat ini dan resep reformasi untuk kebijakan fiskal dan manajemen keuangan cenderung berfokus pada penguatan kerangka hukum dan proses bisnis berdasarkan apa yang dianggap sebagai praktik terbaik.

ref ; Andrews, M., 2013, The Limits of Institutional Reform in Development: Changing Rules for Realistic Solutions (Cambridge: Cambridge University Press)

 

2.       Kekayaan Negara dari literatur ekstensif tentang manajemen keuangan publik (PFM), namun lihat, untuk contoh, Allen, Hemming, dan Potter (2013); dan Cangiano, Curristine, dan Lazare (2013) literatur tentang fungsi dan struktur organisasi kementerian keuangan.  Dalam hal ini, lebih banyak telah ditulis tentang organisasi perusahaan sektor swasta dan entitas semi-pemerintah seperti perusahaan negara dan layanan kesehatan.

ref ; Allen, R., R. Hemming, and B. H. Potter (eds.) 2013, The International Handbook of Public Financial Management (New York: Palgrave Macmillan).

footnote;

See in particular Allen and Krause (2013), Allen and Grigoli (2012), Allen and Kohnert (2012), and World Bank (2013). There is also some literature on the role of the central budget office—which is of course a narrower concept than that of a finance ministry or central finance agency—see, for example, Schick (2001a), and Wanna, Jensen, and de Vries (2003).

ementerian dan lembaga ini, bersama-sama dengan kementerian keuangan, kadang-kadang digambarkan secara kolektif sebagai pembentukan negara “agen keuangan pusat” (CFA) lihat Allen dan Grigoli, 2012, Allen dan Krause, 2013, dan Bank Dunia, 2013.

ref ; Allen, R., and F. Grigoli. 2012, “Enhancing the Capability of Central Finance Agencies,” Economic Premise, No. 73. (Washington: World Bank).

footnote ; For a similar approach, see World Bank, 2012. The World Bank’s Approach to Public Sector Management, 2011–20: Better Results from Public Sector Institutions, (Washington DC: World Bank)

4. Teori organisasi memberitahu kita, bagaimanapun Kekayaan Negara, pada kenyataannya, adalah konstruksi sosial yang luas yang beroperasi dalam lingkungan yang sering berubah-ubah lingkungan politik, sosial-ekonomi dan teknis, dan bahwa sejarah, budaya, hukum, dan konteks administrasi sangat penting dalam memahami bagaimana organisasi berkembang dan berfungsi.

Senior, B., and J. Fleming, 2006, Organizational Change, 3 rd Edition (New York: Prentice Hall)

5. Namun demikian, spesialisasi tidak sama dengan isolasi. Pengambilan Kekayaan Negara menjadi keputusan yang efisien membutuhkan bahwa ada koordinasi dan komunikasi yang memadai antar unit yang mengerjakan kebijakan fungsi dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Misalnya, di Inggris, setelah O'Donnell mengulas tahun 2004, kebijakan Kekayaan Negara menjadi pajak terkonsentrasi di Treasury, sedangkan Inland Departemen Pendapatan dan Bea dan Cukai digabung untuk membentuk badan independen. Telah dikemukakan oleh Alt, Preston, dan Sibieta (2010) bahwa reformasi ini memutuskan kebijakan- membuat dari pengalaman dunia nyata administrasi pajak, dan meningkatkan eksposur pembuat kebijakan untuk melobi dari perusahaan bisnis dan kelompok kepentingan lainnya, isu-isu yang selanjutnya ditangani oleh Departemen Keuangan dalam reorganisasi lebih lanjut. Oleh karena itu, di negara-negara yang telah memisahkan tanggung jawab pemungutan penerimaan dari analisis kebijakan perpajakan masalah—atau telah membuat pemisahan serupa dari fungsi kebijakan dan operasional di bidang—adalah penting bahwa pembuat kebijakan di kementerian keuangan dapat berkonsultasi dengan staf di lembaga pengumpul pendapatan tentang implikasi praktis dari penerapan kebijakan pajak baru proposal.[2]


 

Menurut Jogiyanto (1998:283), pasar modal yang efisien adalah pasar bereaksi dengan cepat dan akurat untuk mencapai harga keseimbangan baru yang sepenuhnya mencerminkan informasi yang tersedia.

Samuelson dan Nordhaus (1997: 220) mengungkapkan kegiatan spekulatif dalam pasar modal muncul karena adanya harapan terpenuhi dengan sendirinya. Artinya, jika seseorang membeli saham tertentu dengan harapan nilai saham akan naik, maka tindakan ini akan mendorong kenaikan harga-harga saham yang bersangkutan. Keadaan ini membuat orang semakin terdorong untuk membeli lagi dan hal ini menyebabkan kenaikan harga saham lagi.

Dahlan Siamat juga menjelaskan bahwa pasar modal adalah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek.Menurut Hugh T. Patrick & U Tun Wai pasar modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersil dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim jangka pendek panjang primer yang tidak langsung .

Menurut Sartono (1996:43) ada berbagai pihak yang mendapatkan manfaat dengan adanya pasar modal, baik langsung mupun tidak langsung

Bedasarkan pendapat Rio (2009) saat di pasar modal suatu saham bereaksi atas hal yang tidak termasuk dalam konsep yang ada dalam pasar efisien, hal itulah yang disebut sebagai anomali atau gangguan.

Pasar modal di suatu  sebagai  acuan  maju mundurnya  perekonomian  bisnis  di suatu Negara(Fahmi,   2014).  Serta pemerintah memiliki peran sentral  dalam memajukan  investasi,  seorang  muslim  harus  berperan  aktif  dalam  memajukan  pasar modal  syariah  sehingga  dalam  perkembanggannya  sesuai  dengan  harapan  berbagai pihak.   beberapa hal yang menciptakan   berkembangnya pasar modal syariah.

Thaler (1987) berpendapat bahwa pasar modal yang efisien memprediksi bahwa harga saham yang aman harus mengikuti pola pergerakan random walk.

Lina Maulidiana.. 2011) Masyarakat membutuhkan lembaga keuangan yang kuat, transparan, adil dan berkomitmen membantu meningkatkan perekonomian dan usaha nasabah.

Pada dasarnya, Lembaga Keuangan Islam merupakan sistem yang sesuai dengan ajaran agama Islam tentang larangan riba dan gharar. Selain itu, lembaga keuangan Islam, mempunyai falsafah dasar mencari keridhaan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat (Lubis, 2004: 34).

andelilin  (2001:  26) mengemukakan,  pasar  modal  adalah  pasar  yang berisikan sejumlah instrumen keuangan jangka panjang  yang  diperjual  belikan  dalam  bentuk hutang  maupun  modal.  Disamping  itu  pasar modal    menjadi  sarana  bagi pihak yang memiliki  kelebihan  dana  untuk  menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan dana.

Kusmawati (2011) berpendapat dalam penelitiannya menyatakan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman serta naluri bisnis untuk menganalisis efek – efek mana saja yang akan dibeli. Pengetahuan yang memadai sangat diperlukan, seperti pada instumen investasi saham, hal – hal yang sangat penting untuk diketahui adalah bagaimana menilai kinerja perusahaan yang bersangkutan untuk beberapa tahun belakangan.

Lembaga Keuangan Syariah pertama kali dirintis oleh umat Islam dan dibentuk dalam sebuah organisasi dengan nama OKI (Organisasi Konferensi Islam) di Benghazi, Libya pada bulan Maret 1973. [3]

 


 

Scot dalam Hessels dan Terjesen (2008) menyatakan bahwa kelembagaan merupakan struktur sosial yang telah mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif yang sarat dengan perubahan. Elemen-elemen ini secara bersamasama mempengaruhi kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan sosial. Dalam upaya memberikan stabilitas ini maka sebuah lembaga perlu memperhatikan unsur-unsur seperti rules, norms, cultural benefit, peran dan sumber daya material. Hal inilah yang dapat membentuk komitmen organisasi dalam memberikan stabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang ada. Teori kelembagaan menggambarkan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya; tentang bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah struktur dan proses serta bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang dijalankan tersebut (Meyer dan Rowan, 1977).

Scott (2008) dalam Villadsen (2011) menyatakan bahwa teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan peran dan pengambilan keputusan dalam organisasi bahwa struktur, proses dan peran organisasi seringkali dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang dianut oleh lingkungan organisasi. Misalnya organisasi yang berorientasi pada Scot dalam Hessels dan Terjesen (2008) menyatakan bahwa kelembagaan merupakan struktur sosial yang telah mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif yang sarat dengan perubahan. Elemen-elemen ini secara bersamasama mempengaruhi kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan sosial.

Dalam upaya memberikan stabilitas ini maka sebuah lembaga perlu memperhatikan unsur-unsur seperti rules, norms, cultural benefit, peran dan sumber daya material. Hal inilah yang dapat membentuk komitmen organisasi dalam memberikan stabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang ada. Teori kelembagaan menggambarkan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya; tentang bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah struktur dan proses serta bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang dijalankan tersebut (Meyer dan Rowan, 1977). Scott (2008) dalam Villadsen (2011) menyatakan bahwa teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan peran dan pengambilan keputusan dalam organisasi bahwa struktur, proses dan peran organisasi seringkali dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang dianut oleh lingkungan organisasi.

Misalnya organisasi yang berorientasi pada Scot dalam Hessels dan Terjesen (2008) menyatakan bahwa kelembagaan merupakan struktur sosial yang telah mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif yang sarat dengan perubahan. Elemen-elemen ini secara bersamasama mempengaruhi kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan sosial. Dalam upaya memberikan stabilitas ini maka sebuah lembaga perlu memperhatikan unsur-unsur seperti rules, norms, cultural benefit, peran dan sumber daya material. Hal inilah yang dapat membentuk komitmen organisasi dalam memberikan stabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang ada.

Teori kelembagaan menggambarkan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya; tentang bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah struktur dan proses serta bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang dijalankan tersebut (Meyer dan Rowan, 1977). Scott (2008) dalam Villadsen (2011) menyatakan bahwa teori ini dapat digunakan untuk menjelaskan peran dan pengambilan keputusan dalam organisasi bahwa struktur, proses dan peran organisasi seringkali dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang dianut oleh lingkungan organisasi. Misalnya organisasi yang berorientasi pada

 

[4]



[1] Listiana Sri, “Manajemen Keuangan”, Jurnal Ekonomi, 05 September 2020.

[1] Ahmad Nawawi, “Analisis Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia”, Jurnal ekonomi dan pembangunan Indoneisa vol.X No.2, 2010:159-174.

[1] http://www.bappenas.go.id/Kebijakan-Keuangan-Negara-Fiskal/

 

[2] H.M. Treasury, Review of the Revenue Departments—see http://webarchive.nationalarchives.gov.uk/+/hmtreasury.gov.uk/budget/budget_04/associated_documents/bud_bud04_odonnell_index.cfm

 ref ; H.M. Treasury, December 2013, Review of Financial Management in Government

 

 

 

[3] Fikry Ramadhan Suhendar, KONSEP  PASAR  MODAL  SYARIAH  BESERTA  PERKEMBANGANYA  DI

INDONESIA , Jurnal Syntax Admiration

Fudji Sri Mar’ati,SE,M.Si , ANALISIS EFISIENSIPASAR MODAL INDONESIA, Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Terapan (JIMAT)

[4] Meyer dan Rowan, 1977). Scott (2008) dalam Villadsen (2011)

Kamis, 28 Oktober 2021

UTS KKPP A THARISA AMANDA LUBIS 200903178


Nama : Tharisa Amanda Lubis 
NIM : 200903178 
Mata Kuliah : Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan (A) 
Dosen : Dr.R.Sally Marisa Sihombing, S.Ip, M. Si 
Prodi : Ilmu Administrasi Publik 
Tanggal : Rabu/27 Oktober 2021 
Link Blog : https://Tarisamandalbs31.blogspot.com/  

Pertanyaan UTS 

1. Berikan uraian anda tentang Keuangan? 
2. Berikan uraian anda tentang Kebijakan Publik ? 
3. Apa maksud Kebijakan Keuangan secara perspektif administrasi publik ? 
4. Berikan contoh kasus terjadinya Kebijakan Keuangan yang tidak relevan dengan kondisi pandemic covid 19 ini? 
5. Kenapa kegiatan Keuangan Publik berkaitan dengan Kebijakan Publik? 
6. Apa Relevansi Kebijakan Keuangan Pemerintah Indonesia dimasa pandemic ini dalam menghadapi ekonomi dunia? Berikan uraian para ahli? Kaji sesuai tataran teori, kerangka kan dalam perspektif administrasi publik. 

Jawaban 

 1. Di dunia modern saat ini, semua kegiatan terkait dengan kegiatan ekonomi, dan keuntungan dibuat dengan sangat khusus melalui bisnis atau kegiatan. Semua aktivitas bisnis berhubungan langsung dengan profitabilitas. (Menurut konsep ekonomi faktor produksi, sewa kepada tuan tanah, upah terhadap tenaga kerja, bunga terhadap modal, dan keuntungan kepada pemegang saham atau pemilik), perusahaan membutuhkan dana untuk memenuhi semua kebutuhan. Oleh karena itu, keuangan bisa disebut modal, investasi, dana, dll, tetapi masing-masing istilah memiliki arti dan karakteristik yang berbeda. Meningkatkan keuntungan adalah tujuan utama dari setiap jenis kegiatan ekonomi. Menurut Khan dan Jainisme, keuangan adalah seni dan ilmu mengelola uang. Ini termasuk jasa keuangan dan instrumen keuangan. Pembiayaan disebut juga menyediakan uang pada saat dibutuhkan. Fungsi keuangan adalah untuk memperoleh dana dan penggunaannya secara efektif dalam bisnis. Konsep keuangan meliputi modal, dana, uang dan jumlah. Tetapi setiap kata memiliki makna yang unik. Mempelajari dan memahami konsep keuangan merupakan bagian penting dari kepedulian perusahaan. Dan juga di Indonesia dalam pasal 1.1 undang-undang keuangan negara, yang dimaksud dengan kebijakan keuangan negara adalah segala hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatunya, baik yang berupa uang maupun yang berupa harta kekayaan. agar dapat dijadikan barang milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan definisi keuangan negara yang ditetapkan dalam hal objek, subyek, proses dan tujuan. Untuk meningkatkan keuangan publik, pemerintah sebagai pelaksana anggaran harus memprioritaskan bidang-bidang yang saat ini dianggap mendesak dan paling dibutuhkan oleh masyarakat. Banyak ahli keuangan mengatakan bahwa kebijakan keuangan negara harus diarahkan pada semua kebutuhan masyarakat. Dalam situasi pandemi saat ini, misalnya, sektor ekonomi kotamadya adalah sektor yang paling terkena dampak pandemi. Pemerintah harus mengoptimalkan keuangan publik dengan melakukan penataan kembali anggaran. Penataan kembali diyakini memungkinkan pemerintah untuk mengelola keuangan publik yang terbatas tanpa meminjam dari negara. Maka kebijakan keuangan negara dapat optimal. 

2. Kebijakan publik adalah kegiatan atau sarana kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan kebijakan publik, yang menyangkut aspek-aspek tertentu. Kebijakan publik ini harus dilaksanakan untuk mewujudkan kepentingan masyarakat. Selain itu, Islamy (2010) juga mendukung pandangan bahwa bentuk awal kebijakan nasional berupa tindakan pemerintah dan regulasi kebijakan nasional tidak cukup berupa pernyataan, tetapi harus diimplementasikan dalam bentuk nyata. Proses implementasi kebijakan tidak hanya melibatkan tindakan administrasi atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana dan menetapkan kepatuhan dengan kelompok sasaran, tetapi juga jaringan kekuatan politik, ekonomi dan sosial, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi tindakan pihak terkait (stakeholder). Kesalahan atau ketidaksempurnaan kebijakan biasanya dapat dievaluasi setelah kebijakan diimplementasikan, dan keberhasilan implementasi kebijakan juga dapat dianalisis melalui hasil implementasi kebijakan. Evaluasi kebijakan dapat mencakup isi kebijakan, implementasi kebijakan, dan dampak kebijakan. Jann & Wegrich (2007) menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini akan mencakup elemen-elemen inti berikut: - Deskripsi rinci tentang rencana, yaitu, bagaimana dan di mana organisasi atau organisasi seharusnya - Prosedur operasi, dan bagaimana menafsirkan hukum atau prosedur; - Alokasi sumber daya, yaitu cara mengalokasikan anggaran, personel yang melaksanakan rencana, dan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana. - Pengambilan keputusan, yaitu bagaimana membuat keputusan. Aspek-aspek yang mempengaruhi kebijakan publik adalah: A. Struktur otoritas/birokrasi Wewenang adalah kewenangan/legitimasi para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan yang ditentukan secara politik (Afandi & Warjio, 2015). Kekuasaan ini terkait dengan struktur birokrasi terkait dengan kedudukan/golongan lembaga atau individu sebagai pelaksana kebijakan. Ciri utama birokrasi pada umumnya terdapat pada prosedur kerja atau standar operasional prosedur (SOP) dan fragmentasi organisasi. B. Komunikasi adalah suatu kegiatan yang menyebabkan orang lain menjelaskan ide/gagasan, terutama melalui sistem bersama (generik) dengan simbol, isyarat, dan perilaku untuk menjelaskan maksud pembicara atau penulis (Wardhani, Hasiolan, dan Minarsih, 2016). akan mempengaruhi implementasi kebijakan publik, dan komunikasi yang buruk akan berdampak negatif pada implementasi kebijakan. C. Sumber Daya Implementasi kebijakan harus didukung oleh sumber daya yang tersedia (tenaga, bahan, dan metode). Implementasi kebijakan publik perlu berhati-hati, jelas, dan konsisten, tetapi jika pelaksana kekurangan sumber daya yang diperlukan, implementasi kebijakan seringkali tidak dapat dilaksanakan secara efektif. D. Temperamen atau sikap orang eksekutif Kepribadian adalah watak dan sifat yang dimiliki oleh para pelaksana kebijakan, seperti komitmen, disiplin, kejujuran, kebijaksanaan, dan sifat demokratis (Wahab, 2010). Jika pelaksana kebijakan memiliki tempramen yang baik, ia sangat meragukan pelaksanaan kebijakan, sebaliknya jika sikap atau pandangan pelaksana kebijakan berbeda dengan maksud dan arah kebijakan, kemungkinan proses implementasi kebijakan tidak akan efektif. dan efisien. 

3. Dalam persepektif kebijakan keuangan administrasi publik, good governance ialah muara dari penyelenggaraan pelayanan public yang membutuhkan kompetensi birokrasi untuk mendesain dan melaksanakan kebijakan (Ndue, 2005). Ketika tidak dilakukan reformasi pada sistem birokrasi Indonesia maka era saat ini tidak akan jauh berbeda dengan rezim orde baru dalam hal penerapan pelayanan public. yang akuntabel, tansparan, sesuai aturan, responsive, inklusif, efektif dan efisien, serta mengajak seluruh elemen berpartisipasi dalam implementasinya (Sheng,2009). Maka idealnya birokrasi melakukan penataan administrasi kebijakan publik dari semua kepentingan politik. Namun, pada kenyataannya birokrat saat ini memiliki keterkaitan yang erat dengan kepentingan politik (Haning, 2015). Kebijakan dan pengambilan keputusan adalah yang melibatkan beberapa aktor dalam pengambilan keputusan. Beberapa kebijakan memutuskan secara rasional dari tawar-menawar serta aktor yang berbeda. justru hasil ditentukan oleh konstelasi kekuatan dan kuatnya sumber kepentingan dari para aktor sehingga kebijakan ini menjadi incrementalism. Pada tahap ini dikenal istilah “jaringan kebijakan” ditandai oleh hubungan horizontal non hierarkis diantara aktor-aktor dalam jaringan. Aspek penting lainnya dari kebijakan adalah peran saran kebijakan (ilmiah). Aspek ini berasal dari para teknokratis dan model keputusan dari hubungan ilmu/kebijakan,pemahaman normatif dan kooperatif.Istilah kebijakan dalam kehidupan sehari-hari sering digunakan untuk menunjuk suatu kegiatan yang mempunyai maksud berbeda. Para ahli memaparkan berbagai macam definisi untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan kebijakan publik. Masing-masing definisi tersebut memberi penekanan yang berbeda- beda, namun suatu definisi yang dianggap lebih tepat dalam buku ini ialah suatu definisi yang menekankan tidak hanya pada apa yang diusulkan Pemerintah, tetapi juga mencakup pula arah tindakan atau apa yang dilakukan oleh Pemerintah. Sementara itu, para ilmuwan dalam mengkaji kebijakan publik dapat menempatkan ilmu politik sebagai ilmu yang “bebas nilai” atau sebaliknya, ia dapat terlibat aktif dalam memecahkan persoalan- persoalan masyarakat dengan demikian tidak bebas nilai. 

4. Sebagai contohnya kebijakan pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI menghadapi banyaknya relaksasi kebijakan dalam keuangan akibat Pandemi COVID-19. Berbagai macam regulasi telah diterbitkan pemerintah akibatnya timbul risiko-risiko rendahnya pengawasan, buruknya akuntabilitas dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke tindak korupsi. kebijakan- kebijakan terkait keuangan negara dalam masa pandemi COVID-19 menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas pemerintah daerah. Risiko-risiko dapat menyebabkan terjadinya tindakan korupsi, karena dalam situasi bencana mengakibatkan pengawasan dan transparansi menjadi lemah. Untuk itu, BPK melakukan mitigasi risiko dalam pengelolaaan keuangan negara dalam penanganan COVID-19. Dengan melakukan mitigasi risiko dan menentukan objek audit yang tepat BPK dapat menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tepat sasaran. 

5. Untuk menjalankan kewenangan dan tanggungjawab melayani kepentingan publik yang ditransfer kepada daerah otonom, diperlukan dukungan sumber-sumber keuangan publik. Makna dari keuangan publik adalah keuangan yang berasal dari publik, yang diperoleh berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh publik serta digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan publik. Maka dari itu terdapat berbagai polekmik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Krisis yang muncul akibat bangunan birokrasi selama periode orde baru ini bahkan memicu protes di tingkat pusat maupun daerah (Dwiyanto et al., 2002; Thoha, 2012). Akibat dari perilaku birokrat yang cenderung tidak mendukung pelayanan publik telah menyebabkan tujuan awal birokrat dalam memberikan layanan publik bergeser ke arah pragmatisme dan menurunkan integritas dan kualitasnya (Horhoruw et al., 2012). Idealnya penyelenggaraan layanan publik oleh aparat pemerintah pemberi layanan public harus dilakukan tanpa adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) (Girindrawardana, 2002). Sistem desentralisasi juga diterapkan dengan tujuan agar potensi yang dimiliki daerah dapat dimaksimalkan termasuk dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Namun, disisi lain, penerapan desentralisasi menyebabkan tiga hal yakni, KKN meluas di tingkat daerah, terjadi ketimpangan layanan public antar daerah, dan belum ada aturan sanksi terhadap daerah yang menyediakan layanan buruk kepada masyarakat (Girindrawardana, 2002). Kegagalan birokrasi dalam merespon krisis baik itu krisis ekonomi maupun politik akan mempengaruhi tercapainya good governance. Kegagalan itu sangat ditentukan oleh faktor kekuasaan, insentif, akuntabilitas, dan budaya birokrasi (Dwiyanto et al., 2002). Dalam bidang Administrasi Publik, model Weberian masih diperlukan namun terdapat pula pihak yang kontra dengan model ini karena terhadap efek dua arah yakni meningkatkan efisiensi namun juga merugikan kinerja (Dwiyanto, 2011). Dalam model ini, birokrasi dianggap sebagai organisasi satu kesatuan dari atas hingga tingkatan bawah yang diatur berdasarkan kewenangannya. Namun, masalah lain yang muncul oleh karena model ini telah terkontaminasi dengan kepentingan politik sehingga menggeser tujuan awal yaitu pelayanan publik. 

6. Di masa pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menjaga perekonomian negara Indonesia sendiri dalam menghadapi perekonomian dunia di masa pandemi covid-19. Pelaksanaan Pasal 2 sampai dengan 11 langkah kebijakan fiskal nasional harus memperhatikan tata pemerintahan yang baik. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan langkah fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11, perubahan keadaan dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tunduk atau berdasarkan Peraturan Presiden yaitu Peraturan Presiden. Peraturan No. 54 Tahun 2020 Peraturan. Menurut Pasal 22(1) UUD 1945, pemerintah menggantikan undang-undang (Perppu) sebagai diskresi konstitusional dan hak presiden. Terkait urgensi terkait pandemi COVID-19, Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai produk hukum sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan kebijakan dan peraturan untuk menangani COVID- 19 pandemi, dan tentunya birokrasi Dukungan lembaga sebagai pelaksana kebijakan. Diskresi presiden dan pejabat pemerintah merupakan kebijakan strategis yang menyelesaikan masalah-masalah mendesak dan spesifik yang perlu segera ditangani dalam bentuk keputusan dan/atau tindakan. Selain itu, Presiden juga menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman terhadap Perekonomian dan/atau Sistem Keuangan Nasional. Stabilitas Ancaman. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Peraturan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) 2019 dan/atau kebijakan fiskal dan keuangan nasional menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem Stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang dan menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 18 Mei 2020. Pemerintah telah menempuh kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, menempuh berbagai kebijakan pelonggaran terkait pelaksanaan APBN, terutama melalui peningkatan belanja kesehatan, belanja jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi, serta penguatan kewenangan berbagai lembaga di bidang keuangan. Pelaksanaan kebijakan fiskal nasional untuk menghadapi pandemi COVID-19 dilakukan dengan mengubah postur dan/atau rincian APBN 2020 yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019. 

Daftar Pusaka / Refrensi 

Paramasivan, C., & Subramaniam, T. Financial management (nd), new age international publishers. New Delhi, 12-20. https://vcmdrp.tums.ac.ir/files/financial/istgahe_mali/moton_english/financial_man agement_%5Bwww.accfile.com%5D.pdf  

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik, 11(1), 1-12. https://journal.uniga.ac.id/index.php/JPB/article/download/1/15 

Haning, M. T. (2018). Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Administrasi Publik. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 25-37. Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Administrasi Publik | JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik) (unhas.ac.id) 

Sianipar, G. A. E. M., & Ardini, L. (2020). Pemeriksaan Keuangan Negara pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal SEKURITAS (Saham, Ekonomi, Keuangan dan Investasi), 4(1), 34- 42. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKT/article/download/6392/4529 

Wasistiono, S. (2002). Keuangan Publik Dan Sumber Daya Manusia. Jurnal Administrasi Publik, 1(1). https://journal.unpar.ac.id/index.php/JAP/article/view/1509 

Juliani, H. (2020). Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 329-348. https://ejournal2.undip.ac.id/indeks.php/alj/article/view/8043  

Tharisa Amanda Lubis (200903178

Selasa, 26 Oktober 2021

REVIEW 5 EBOOK THARISA AMANDA LUBIS 200903178 KKPP A

 

REVIEW EBOOK KEBIJAKAN KEUANGAN DAN POLITIK



DISUSUN OLEH :

NAMA : THARISA AMANDA LUBIS

NIM : 200903178

DOSEN PENGAMPU : DR. SALLY MARISA SIHOMBING, S.IP, M.SI.

 

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2021/2022

 


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................................

DAFTAR ISI .........................................................................................................................

BAB 1 COMPARE

1.1   Kesamaan yang dilihat dari Ebook ....................................................................................

BAB II CONTRAST

2.1 Ketidaksamaan yang dilihat dari Ebook ..............................................................................

BAB III CRITIZE

3.1 Pandangan terhadap Ebook ..............................................................................................

BAB IV SYHNTESIZE

4.1 Membandingkan antara Ebook ..........................................................................................  

BAB V SUMMARIZE

5.1 Meringkas mengenai Ebook ..............................................................................................

DAFTAR PUSTAKA

 


 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyelesaikan kajian topik kebijakan keuangan dan politik perpajakan yang dikutip di beberapa jurnal dan ebook terkait. Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen yang memberikan materi terbaik, dan membantu saya untuk melakukan review ini dengan bantuan materi dosen.

Saya berharap dengan menulis ulasan ini, saya dapat menambah wawasan dan pengetahuan saya tentang kebijakan keuangan dan politik perpajakan. Sekali lagi, saya berharap para pembaca dapat dengan mudah memahami hasil review ini, karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya sendiri yamg masih banyak kekurangannya. Berkaitan dengan hal tersebut, saya berharap para pembaca dapat memberikan saran dan kritik agar saya dapat menulis review film ini dengan lebih baik di masa yang akan datang.

 


 

BAB I

COMPARE

1.1   Kesamaan Yang Dilihat Dari Ebook

Diskursus keuangan publik dalam ekonomi konvensional memfokuskan pada upaya rasionalisasi peran negara dalam kehidupan ekonomi atas dasar kegagalan pasar dan kebutuhan untuk memodifikasi distribusi pendapatan yang dihasilkan dari proses mekanisme pasar sesuai dengan normanorma umum dan distributif keadilan. Studi keuangan publik yang dilakukan Kenyataannya, kajian keuangan publik tersebut menjadi pendekatan teoritik yang dominan di samping pendekatan lainnya atau lebih banyak mengisi literatur dengan isu-isu sektor publik. Keuangan publik tidak dapat dilepaskan dari kenyataan peran negara dan pemerintah dalam setiap pembahasan kebijakan publik. Tujuan dari sistem Islam berhubungan dengan semua aspek kehidupan, termasuk keuangan publik yang menjadi bagian dari kajian ekonomi. Hal ini dilakukan dengan menjamin kebebasan asasi dan kebutuhan dasar dalam kehidupan sosial yang tertib dan diatur oleh peraturan pemerintah yang adil.

Pembelanjaan publik menjadi bagian dari fungsi negara, di samping fungsi lainnya berupa perlindungan rakyat dari agresi luar, pemeliharaan ketenteraman dan internal, dan tersedianya barangbarang publik. Di Yunani, masyarakat memiliki program yang luas tentang proyek-proyek umum, seperti pembangunan air mancur, pasar, sarana olah raga, tembok dan benteng-benteng. Di Mesir, untuk ritual keagamaan didirikan bangunan piramid, kuil, istana, dan kuburan. Di samping itu, para penguasa cukup bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dengan membangun jalan raya, kanal, dan bendungan. Di Romawi, orang-orang miskin memperoleh “BLT” (Bantuan Langsung Tunai) berupa biji-bijian. Pembelanjaan lainnya secara besar digunakan untuk bantuan kepada orang miskin dan anak-anak yatim terutama yang orang tuanya meninggal dalam perang. Adapun di India, pembelanjaan publik digunakan untuk pertahanan, administrasi sipil, fasilitas publik, dan bantuan bagi orang-orang miskin. Sebagai catatan, pembelanjaan harus selalu lebih kecil daripada pendapatan dan harus ada kelebihan dalam kas negara.

Di India kuno, pajak tanah menjadi sumber utama pendapatan negara. Pajak ini diatur atas dasar fasilitas irigasi yang tersedia bagi lahan tersebut. Dalam pandangan Shukra, petani yang mengairi dari penampungan harus memberikan sepertiga dari seluruh hasilnya, mereka yang mengairi dari sumur harus memberikan seperempat, dan mereka yang mengairi dari sungai harus memberikan seperenampuluh dari seluruh hasilnya.

Di samping pajak tanah, pendapatan negara juga bersumber dari pajak kepala, pajak pasar, pabrik kelompok pengrajin, pendapatan dari tanah milik negara, rampasan perang, upeti, dan amal keagamaan dan sumbangan yang dermawan. Perpajakan harus mempertimbangkan kemakmuran rakyat. Dalam Mahabharata diungkap bahwa pajak atas tanah tidak boleh terlalu berat yang mengakibatkan petani berpindah. Semua pajak harus dibebankan secara bertahap pada musimnya, secara damai dan sesuai dengan norma yang semestinya.

Berdasarkan tinjauan singkat atas gagasan dan keuangan publik pada masa peradaban kuno, dapat ditemukan bahwa saat itu telah memiliki landasan filosofis dalam melaksanakan tugas-tugas ekonomi negara dan mengisyaratkan pengadministrasian keuangan secara sistematis. Karena itu cukup signifikan, al-Mawardi banyak mengutip gagasan, ide, maupun praktek keuangan dari Yunani, Romawi, maupun India yang diungkapkan kembali dalam bentuk syair dan kata-kata bijak seperti yang tertera pada beberapa karyanya, Adab al-Dunya wa al-Din, Ahkam al-Sulthaniyah, dan Nashihah alMuluk. Pengungkapan kembali atas pemikiran kuno tersebut sebagai bagian dari metode al-Mawardi dalam menjelaskan gagasan-gagasan utamanya tentang pentingnya peran negara dalam mengemban tugas agama dan menciptakan kesejahteraan rakyat, dengan salah satu instrumennya berupa pengelolaan keuangan publik.


 

BAB II

CONTRAST

2.1 Ketidaksamaan Yang Dilihat Ebook

Keuangan nasional adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat diukur dengan mata uang, dan Semua bentuk mata uang atau komoditas yang dapat digunakan sebagai milik negara

Dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Untuk mencapai tujuan nasional Sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, ditetapkan Pemerintah negara bagian yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di berbagai bidang. Pembentukan pemerintah negara bagian meningkatkan hak dan kewajiban negara Nilai moneter yang perlu dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan nasional.

Sebagai negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan hukum, Pemerintah negara bagian didasarkan pada konstitusi dan harus membentuk sistem pengelolaan keuangan nasional

Mematuhi aturan dasar yang ditetapkan oleh konstitusi. Dalam konstitusi Bab VIII Keuangan Tahun 1945, termasuk APBN Setiap tahun ditentukan oleh undang-undang dan perpajakan yang relevan dan peraturan perpajakan lainnya Wajib untuk kebutuhan negara, jenis dan harga mata uang ditentukan oleh 4 konstitusi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat C tentang keuangan negara lain yang relevan Dan hukum.

Keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asasasas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :

• Akuntabilitas berorientasi pada hasil.

• Profesionalitas.

• Proporsionalitas.

• Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.

• Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Berbeda dari buku sebelumnya yang menjelaskan sistem keuangan pada masa kuno dan keuangan dalam hukum Islam, buku yang berjudul Keuangan Publik Pendanaan Pusat dan Daerah menjelaskan bagaimana sistem keuangan dirumuskan dan ditetapkan. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.

 


 

BAB III

CRITIZE

3.1 Pandangan Terhadap Ebook

Berger dan Luckmann mengatakan bahwa proses terjadinya konstruksi sosial wajib pajak bersumber dari realitas eksternal dan realitas internal dari individu wajib pajak dalam praktik-praktik perpajakan. Sorotan tajam tentang lemahnya kinerja pemerintah pusat maupun daerah yang mendorong proses eksternalisasi kearah konstruksi sosial praktik perpajakan adalah masalah pembangunan dan korupsi pajak yang dilakukan oknum-oknum petugas pajak. Hingga kini sistem administrasi perpajakan masih dijalankan Pemkab dengan cara konvensional. Realitas buruknya administrasi perpajakan ini sepertinya sejalan dengan pernyatakan Bird dan Jantscher , ia menyatakan hampir tidak bisa dihindari bahwa persoalan pokok perpajakan di negara berkembang adalah administrasi yang buruk.

Dalam hal terdapat lemahnya kinerja pemerintah terkait dengan masalah pembangunan adalah, pemerintah daerah dipandang belum memiliki konsep arah yang jelas dan konsisten serta berkesinambungan dalam membangun infrastruktur pariwisata di masa kini dan di masa yang akan datang. Realitas di lapangan dapat dilihat dengan kasat mata bahwa penataan kawasan wisata masih dianggap tumpang tindih. Hal ini terjadi dikarenakan berbagai elemen, institusi atau pemangku kepentingan yang sama-sama memiliki kepentingan dengan bisnis pariwisata belum menjalin kerjasama kemitraan yang harmonis.


 

BAB IV

SYHNTESIZE

4.1 Membandingkan Antara Ebook

Dalam buku yang berjudul Keuangan Islam: Prinsip Operasional Lembaga Keuangan, menjelaskan bagaimana sistem keuangan yang dijalankan sesuai hukum islam. Suatu teori biasanya muncul setelah adanya proses pemikiran yang panjang , yang kemudian diuji sebelum disebut sebagai sebuah teori. Sedangkan filsafat ekonomi Islam bersumber dari agama . Pemikiran tentang ekonomi Islam bermula dari respons para cendekiawan muslim terhadap tantangan dan permasalahan ekonomi pada masa mereka.

Teori ekonomi Islam didirikan melalui realitas empiris dan isu faktual, sehingga hubungan teoritis antara keduanya Hubungan antara ekonomi Islam dan teori-teori lain serta teori dan praktik ekonomi Islam saling terkait.

Eksistensi ekonomi Islam tidak hanya didasarkan pada sudut pandang manusia, karena hanya seorang ekonom.Tetapi juga berdasarkan sudut pandang manusia, sebagai hamba Tuhan yang lahir di dunia (Suci), juga didasarkan pada empat aksioma, yaitu keseimbangan dan kehendak bebas Kebebasan), kesatuan (unity), tanggung jawab (responsibility).

Oleh sebab itu, metodologi ekonomi Islam digunakan untuk mengungkap dan mengklarifikasi permasalahan ekonomi yang multidimensial. Tindakan ini digunakan untuk menjaga objektivitas dalam proses pengungkapan kebenaran terhadap suatu fenomena. Secara alami, unsur manusiawi atau kemanusiaan akan menguji bahwa segala fenomena berujung pada keselarasan (equilibrium) yang selalu berkelanjutan. Hal inilah yang kemudian melahirkan sikap dinamis dan progresif, yaitu rasa syukur yang muncul karena keberhasilan atau kegagalan dari sebuah proses usaha mencari atau menemukan kebenaran.

Nilai dasar ekonomi Islam adalah seperangkat nilai yang telah diyakini dengan segenap keimanan, ia menjadi landasan paradigma ekonomi Islam. Kemudian sebagai ekonomi yang bersifat rabbani, maka ekonomi Islam bersumber pada nilai-nilai normatif-imperatif, sebagai panduan serta pedoman yang mengikat. Setiap tindakan manusia tidak terlepas dari nilai yang secara vertikal merefleksikan moralitas yang baik, dan secara horizontal punya manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.

BAB V

SUMMARIZE

5.1 Meringkas Mengenai Ebook

Setiap negara memiliki hak untuk memilih bentuk perpajakannya. Tetapi ketika Luksemburg Memberikan insentif pajak yang disesuaikan untuk perusahaan multinasional, ketika Virgin Atlantic Nusantara memungkinkan para pencuci uang untuk membuat perusahaan anonim dengan uang sepeser pun.

Swiss mengambil kekayaan elit korup dari perbendaharaan nasional, dan mereka semua mencuri pendapatan asing. Mereka semua mendapatkan biaya, kegiatan domestik, dan kadang-kadang bahkan sejumlah besar pendapatan.

Di Amerika Serikat, Kongres mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan terbesar di planet ini Dalam hal ini, Apple menghindari pajak puluhan miliar dengan memanipulasi posisi keuntungannya. Di Perancis,

Menteri anggaran harus mengundurkan diri karena dia telah menghindari pajak selama 20 tahun Dengan menyembunyikan akun. Di Spanyol, mantan menteri keuangan dari partai yang berkuasa dipenjara Setelah menemukan sistem pembiayaan tersembunyi melalui akun Swiss. Terima status quo Sepertinya tidak bertanggung jawab.

Dalam merumuskan setiap kebijakan perpajakan, selalu ada hal yang menyebabkan kebijakan tersebut dirasa tidak adil. Kenaikan pajak telah menyebabkan ketimpangan yang sangat besar di masyarakat. alah satu solusi yang banyak dibahas untuk ketidakseimbangan ini adalah dengan meningkatkan tarif pajak orang kaya secara signifikan. Gabriel Zucman adalah ekonom pertama yang menawarkan wawasan yang dapat diandalkan tentang jumlah sebenarnya uang dunia yang disimpan di surga pajak.

Dalam buku The Hidden Wealth of Nations, Zucman menawarkan pendekatan inventif dan canggih untuk mengukur seberapa besar masalahnya, bagaimana surga pajak bekerja dan diatur, dan bagaimana kita dapat mulai mendekati solusi. Kekayaan tersembunyi ini menyumbang setidaknya $7.6 triliun, setara dengan 8% dari aset keuangan global rumah tangga. Memerangi gagasan bahwa segala upaya untuk menaklukkan surga pajak adalah sia-sia, karena beberapa negara akan selalu menawarkan tarif pajak yang lebih menguntungkan daripada yang lain, serta argumen tandingan bahwa sejak krisis keuangan surga pajak telah menghilang, Zucman menunjukkan bagaimana kedua belah pihak sebenarnya sangat salah.

Daftar Pusaka

Prianthara, I. (2011). Konstruksi Sosial Praktek Perpajakan (Studi Fenomenologi Wajib Pajak Hotel Di Bali) (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya). https://id1lib.org/book/16858773/3d7596?id=16858773&secret=3d7596

 

Dadang, S. (2006). Keuangan Publik: Pendanaan Pusat dan Daerah. http://repository.unsada.ac.id/17/1/03Keuangan%20Publik%20Pusat%20dan%20Daerah.pdf

 

JAELANI, Aan. Keuangan Publik: Analisis Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. 2018. https://www.researchgate.net/publication/325229643_Keuangan_Publik_Analisis_Sejarah_Pemikiran_Ekonomi_Islam

 

Hamzah, H. (2020). Keuangan Islam: Prinsip Operasional Lembaga Keuangan. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/17007/1/Buku%20Keuangan%20Islam.OKE.2020.pdf

 

Zucman, G. (2021). The hidden wealth of nations. University of Chicago Press. https://press.uchicago.edu/ucp/books/book/chicago/H/bo20159822.html


TUGAS 5 KKPP A THARISA AMANDA LUBIS 200903178

  TUGAS 5 Misi Kementerian Keuangan Menurut Teori Para Ahli D I S U S U ...