Nama : Tharisa Amanda Lubis
NIM : 200903178
Mata Kuliah : Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan (A)
Dosen : Dr.R.Sally Marisa Sihombing, S.Ip, M. Si
Prodi : Ilmu Administrasi Publik
Tanggal : Rabu/27 Oktober 2021
Link Blog : https://Tarisamandalbs31.blogspot.com/
Pertanyaan UTS
1. Berikan uraian anda tentang Keuangan?
2. Berikan uraian anda tentang Kebijakan Publik ?
3. Apa maksud Kebijakan Keuangan secara perspektif administrasi publik ?
4. Berikan contoh kasus terjadinya Kebijakan Keuangan yang tidak relevan dengan
kondisi pandemic covid 19 ini?
5. Kenapa kegiatan Keuangan Publik berkaitan dengan Kebijakan Publik?
6. Apa Relevansi Kebijakan Keuangan Pemerintah Indonesia dimasa pandemic ini
dalam menghadapi ekonomi dunia? Berikan uraian para ahli? Kaji sesuai tataran teori,
kerangka kan dalam perspektif administrasi publik.
Jawaban
1. Di dunia modern saat ini, semua kegiatan terkait dengan kegiatan ekonomi, dan keuntungan dibuat dengan sangat khusus melalui bisnis atau kegiatan. Semua aktivitas bisnis berhubungan langsung dengan profitabilitas. (Menurut konsep ekonomi faktor produksi, sewa kepada tuan tanah, upah terhadap tenaga kerja, bunga terhadap modal, dan keuntungan kepada pemegang saham atau pemilik), perusahaan membutuhkan dana untuk memenuhi semua kebutuhan. Oleh karena itu, keuangan bisa disebut modal, investasi, dana, dll, tetapi masing-masing istilah memiliki arti dan karakteristik yang berbeda. Meningkatkan keuntungan adalah tujuan utama dari setiap jenis kegiatan ekonomi. Menurut Khan dan Jainisme, keuangan adalah seni dan ilmu mengelola uang. Ini termasuk jasa keuangan dan instrumen keuangan. Pembiayaan disebut juga menyediakan uang pada saat dibutuhkan. Fungsi keuangan adalah untuk memperoleh dana dan penggunaannya secara efektif dalam bisnis. Konsep keuangan meliputi modal, dana, uang dan jumlah. Tetapi setiap kata memiliki makna yang unik. Mempelajari dan memahami konsep keuangan merupakan bagian penting dari kepedulian perusahaan. Dan juga di Indonesia dalam pasal 1.1 undang-undang keuangan negara, yang dimaksud dengan kebijakan keuangan negara adalah segala hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatunya, baik yang berupa uang maupun yang berupa harta kekayaan. agar dapat dijadikan barang milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan definisi keuangan negara yang ditetapkan dalam hal objek, subyek, proses dan tujuan. Untuk meningkatkan keuangan publik, pemerintah sebagai pelaksana anggaran harus memprioritaskan bidang-bidang yang saat ini dianggap mendesak dan paling dibutuhkan oleh masyarakat. Banyak ahli keuangan mengatakan bahwa kebijakan keuangan negara harus diarahkan pada semua kebutuhan masyarakat. Dalam situasi pandemi saat ini, misalnya, sektor ekonomi kotamadya adalah sektor yang paling terkena dampak pandemi. Pemerintah harus mengoptimalkan keuangan publik dengan melakukan penataan kembali anggaran. Penataan kembali diyakini memungkinkan pemerintah untuk mengelola keuangan publik yang terbatas tanpa meminjam dari negara. Maka kebijakan keuangan negara dapat optimal.
2. Kebijakan publik adalah kegiatan atau sarana kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan kebijakan publik, yang menyangkut aspek-aspek tertentu. Kebijakan publik ini harus dilaksanakan untuk mewujudkan kepentingan masyarakat. Selain itu, Islamy (2010) juga mendukung pandangan bahwa bentuk awal kebijakan nasional berupa tindakan pemerintah dan regulasi kebijakan nasional tidak cukup berupa pernyataan, tetapi harus diimplementasikan dalam bentuk nyata. Proses implementasi kebijakan tidak hanya melibatkan tindakan administrasi atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana dan menetapkan kepatuhan dengan kelompok sasaran, tetapi juga jaringan kekuatan politik, ekonomi dan sosial, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi tindakan pihak terkait (stakeholder). Kesalahan atau ketidaksempurnaan kebijakan biasanya dapat dievaluasi setelah kebijakan diimplementasikan, dan keberhasilan implementasi kebijakan juga dapat dianalisis melalui hasil implementasi kebijakan. Evaluasi kebijakan dapat mencakup isi kebijakan, implementasi kebijakan, dan dampak kebijakan. Jann & Wegrich (2007) menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini akan mencakup elemen-elemen inti berikut: - Deskripsi rinci tentang rencana, yaitu, bagaimana dan di mana organisasi atau organisasi seharusnya - Prosedur operasi, dan bagaimana menafsirkan hukum atau prosedur; - Alokasi sumber daya, yaitu cara mengalokasikan anggaran, personel yang melaksanakan rencana, dan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana. - Pengambilan keputusan, yaitu bagaimana membuat keputusan. Aspek-aspek yang mempengaruhi kebijakan publik adalah: A. Struktur otoritas/birokrasi Wewenang adalah kewenangan/legitimasi para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan yang ditentukan secara politik (Afandi & Warjio, 2015). Kekuasaan ini terkait dengan struktur birokrasi terkait dengan kedudukan/golongan lembaga atau individu sebagai pelaksana kebijakan. Ciri utama birokrasi pada umumnya terdapat pada prosedur kerja atau standar operasional prosedur (SOP) dan fragmentasi organisasi. B. Komunikasi adalah suatu kegiatan yang menyebabkan orang lain menjelaskan ide/gagasan, terutama melalui sistem bersama (generik) dengan simbol, isyarat, dan perilaku untuk menjelaskan maksud pembicara atau penulis (Wardhani, Hasiolan, dan Minarsih, 2016). akan mempengaruhi implementasi kebijakan publik, dan komunikasi yang buruk akan berdampak negatif pada implementasi kebijakan. C. Sumber Daya Implementasi kebijakan harus didukung oleh sumber daya yang tersedia (tenaga, bahan, dan metode). Implementasi kebijakan publik perlu berhati-hati, jelas, dan konsisten, tetapi jika pelaksana kekurangan sumber daya yang diperlukan, implementasi kebijakan seringkali tidak dapat dilaksanakan secara efektif. D. Temperamen atau sikap orang eksekutif Kepribadian adalah watak dan sifat yang dimiliki oleh para pelaksana kebijakan, seperti komitmen, disiplin, kejujuran, kebijaksanaan, dan sifat demokratis (Wahab, 2010). Jika pelaksana kebijakan memiliki tempramen yang baik, ia sangat meragukan pelaksanaan kebijakan, sebaliknya jika sikap atau pandangan pelaksana kebijakan berbeda dengan maksud dan arah kebijakan, kemungkinan proses implementasi kebijakan tidak akan efektif. dan efisien.
3. Dalam persepektif kebijakan keuangan administrasi publik, good governance ialah muara dari penyelenggaraan pelayanan public yang membutuhkan kompetensi birokrasi untuk mendesain dan melaksanakan kebijakan (Ndue, 2005). Ketika tidak dilakukan reformasi pada sistem birokrasi Indonesia maka era saat ini tidak akan jauh berbeda dengan rezim orde baru dalam hal penerapan pelayanan public. yang akuntabel, tansparan, sesuai aturan, responsive, inklusif, efektif dan efisien, serta mengajak seluruh elemen berpartisipasi dalam implementasinya (Sheng,2009). Maka idealnya birokrasi melakukan penataan administrasi kebijakan publik dari semua kepentingan politik. Namun, pada kenyataannya birokrat saat ini memiliki keterkaitan yang erat dengan kepentingan politik (Haning, 2015). Kebijakan dan pengambilan keputusan adalah yang melibatkan beberapa aktor dalam pengambilan keputusan. Beberapa kebijakan memutuskan secara rasional dari tawar-menawar serta aktor yang berbeda. justru hasil ditentukan oleh konstelasi kekuatan dan kuatnya sumber kepentingan dari para aktor sehingga kebijakan ini menjadi incrementalism. Pada tahap ini dikenal istilah “jaringan kebijakan” ditandai oleh hubungan horizontal non hierarkis diantara aktor-aktor dalam jaringan. Aspek penting lainnya dari kebijakan adalah peran saran kebijakan (ilmiah). Aspek ini berasal dari para teknokratis dan model keputusan dari hubungan ilmu/kebijakan,pemahaman normatif dan kooperatif.Istilah kebijakan dalam kehidupan sehari-hari sering digunakan untuk menunjuk suatu kegiatan yang mempunyai maksud berbeda. Para ahli memaparkan berbagai macam definisi untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan kebijakan publik. Masing-masing definisi tersebut memberi penekanan yang berbeda- beda, namun suatu definisi yang dianggap lebih tepat dalam buku ini ialah suatu definisi yang menekankan tidak hanya pada apa yang diusulkan Pemerintah, tetapi juga mencakup pula arah tindakan atau apa yang dilakukan oleh Pemerintah. Sementara itu, para ilmuwan dalam mengkaji kebijakan publik dapat menempatkan ilmu politik sebagai ilmu yang “bebas nilai” atau sebaliknya, ia dapat terlibat aktif dalam memecahkan persoalan- persoalan masyarakat dengan demikian tidak bebas nilai.
4. Sebagai contohnya kebijakan pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI menghadapi banyaknya relaksasi kebijakan dalam keuangan akibat Pandemi COVID-19. Berbagai macam regulasi telah diterbitkan pemerintah akibatnya timbul risiko-risiko rendahnya pengawasan, buruknya akuntabilitas dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke tindak korupsi. kebijakan- kebijakan terkait keuangan negara dalam masa pandemi COVID-19 menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas pemerintah daerah. Risiko-risiko dapat menyebabkan terjadinya tindakan korupsi, karena dalam situasi bencana mengakibatkan pengawasan dan transparansi menjadi lemah. Untuk itu, BPK melakukan mitigasi risiko dalam pengelolaaan keuangan negara dalam penanganan COVID-19. Dengan melakukan mitigasi risiko dan menentukan objek audit yang tepat BPK dapat menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tepat sasaran.
5. Untuk menjalankan kewenangan dan tanggungjawab melayani kepentingan publik yang ditransfer kepada daerah otonom, diperlukan dukungan sumber-sumber keuangan publik. Makna dari keuangan publik adalah keuangan yang berasal dari publik, yang diperoleh berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh publik serta digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan publik. Maka dari itu terdapat berbagai polekmik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Krisis yang muncul akibat bangunan birokrasi selama periode orde baru ini bahkan memicu protes di tingkat pusat maupun daerah (Dwiyanto et al., 2002; Thoha, 2012). Akibat dari perilaku birokrat yang cenderung tidak mendukung pelayanan publik telah menyebabkan tujuan awal birokrat dalam memberikan layanan publik bergeser ke arah pragmatisme dan menurunkan integritas dan kualitasnya (Horhoruw et al., 2012). Idealnya penyelenggaraan layanan publik oleh aparat pemerintah pemberi layanan public harus dilakukan tanpa adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) (Girindrawardana, 2002). Sistem desentralisasi juga diterapkan dengan tujuan agar potensi yang dimiliki daerah dapat dimaksimalkan termasuk dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Namun, disisi lain, penerapan desentralisasi menyebabkan tiga hal yakni, KKN meluas di tingkat daerah, terjadi ketimpangan layanan public antar daerah, dan belum ada aturan sanksi terhadap daerah yang menyediakan layanan buruk kepada masyarakat (Girindrawardana, 2002). Kegagalan birokrasi dalam merespon krisis baik itu krisis ekonomi maupun politik akan mempengaruhi tercapainya good governance. Kegagalan itu sangat ditentukan oleh faktor kekuasaan, insentif, akuntabilitas, dan budaya birokrasi (Dwiyanto et al., 2002). Dalam bidang Administrasi Publik, model Weberian masih diperlukan namun terdapat pula pihak yang kontra dengan model ini karena terhadap efek dua arah yakni meningkatkan efisiensi namun juga merugikan kinerja (Dwiyanto, 2011). Dalam model ini, birokrasi dianggap sebagai organisasi satu kesatuan dari atas hingga tingkatan bawah yang diatur berdasarkan kewenangannya. Namun, masalah lain yang muncul oleh karena model ini telah terkontaminasi dengan kepentingan politik sehingga menggeser tujuan awal yaitu pelayanan publik.
6. Di masa pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menjaga perekonomian negara Indonesia sendiri dalam menghadapi perekonomian dunia di masa pandemi covid-19. Pelaksanaan Pasal 2 sampai dengan 11 langkah kebijakan fiskal nasional harus memperhatikan tata pemerintahan yang baik. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan langkah fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11, perubahan keadaan dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tunduk atau berdasarkan Peraturan Presiden yaitu Peraturan Presiden. Peraturan No. 54 Tahun 2020 Peraturan. Menurut Pasal 22(1) UUD 1945, pemerintah menggantikan undang-undang (Perppu) sebagai diskresi konstitusional dan hak presiden. Terkait urgensi terkait pandemi COVID-19, Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai produk hukum sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan kebijakan dan peraturan untuk menangani COVID- 19 pandemi, dan tentunya birokrasi Dukungan lembaga sebagai pelaksana kebijakan. Diskresi presiden dan pejabat pemerintah merupakan kebijakan strategis yang menyelesaikan masalah-masalah mendesak dan spesifik yang perlu segera ditangani dalam bentuk keputusan dan/atau tindakan. Selain itu, Presiden juga menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) 2019 dan/atau Menghadapi Ancaman terhadap Perekonomian dan/atau Sistem Keuangan Nasional. Stabilitas Ancaman. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Peraturan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) 2019 dan/atau kebijakan fiskal dan keuangan nasional menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem Stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang dan menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 18 Mei 2020. Pemerintah telah menempuh kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, menempuh berbagai kebijakan pelonggaran terkait pelaksanaan APBN, terutama melalui peningkatan belanja kesehatan, belanja jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi, serta penguatan kewenangan berbagai lembaga di bidang keuangan. Pelaksanaan kebijakan fiskal nasional untuk menghadapi pandemi COVID-19 dilakukan dengan mengubah postur dan/atau rincian APBN 2020 yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019.
Daftar Pusaka / Refrensi
Tharisa Amanda Lubis (200903178